spot_img
spot_img

Soal Putusan MK, Mahasiswa Minta Presiden Revisi UU Cipta Kerja

fOTO: Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Seribu Aspriyudin.

BANTEN | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Meski demikian, dalam telekonferensi pers, Presiden Jokowi akan tetap meneruskan dan memastikan keamanan serta kepastian proses investasi di Indonesia.

Sikap Presiden Jokowi tersebut mendapat kritikan dari berbagai elemen. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Kepulauan Seribu (HMKS).

Baca Juga

Kepada Vinus, Ketua Umum HMKS Aspriyudin menyampaikan, semenjak UU Cipta Kerja ini terbit, dalam praktiknya hanya menguntungkan kaum kapitalis dan investor saja.

Menurut Aspri, Presiden Jokowi tidak konsisten dalam menyatakan sikap. Terbukti saat telekonferensi pers di Istana Negara pada Senin lalu. Jokowi menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku meski MK memutuskan inkonstitusional bersyarat.

“Padahal hari itu ada kerusuhan aksi demonstrasi terhadap penolakan UU cipta kerja ini,” ungkap Aspri, pada Rabu, (01/12).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, sikap Presiden Jokowi tersebut justru mencederai hati para buruh serta mencederai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap, Presiden Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan mematuhi keputusan MK, serta harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

Foto: Demo penolakan UU Cipta Kerja (Istimewa).

“Presiden Jokowi harus segera merevisi UU Cipta Kerja, bukan malah menjanjikan investor aman,” ucapnya.

Jika hal ini terus berlanjut, sambung Aspri, pihaknya akan mengajak seluruh lapisan masyarakat, aliansi pemuda, dan mahasiswa untuk kembali turun ke jalan. Menolak UU Cipta Kerja.

Hal senada disampaikan pegiat lingkungan hidup Mohamad Hendri. Menurutnya, selain pasal-pasal kontroversial bermunculan, terutama soal ketenagakerjaan, isu lingkungan hidup dalam aturan sapu jagat itu pun tak kalah kontroversi.

Hendri mengungkapkan, alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut, dengan dalih menggenjot investasi.

“Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan beberapa aturan menjadi aturan baru, terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart