TANGERANG | Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI menyisakan kekecewaan berbagai kalangan. Tak terkecuali para buruh yang tergabung dalam KSPSI.
Selain melakukan unjuk rasa, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga akan menempuh jalur hukum. Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada Vinus.id., Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, secara hukum sedang mempersiapkan Judicial Review atau Uji Materi ke MK.
Baca Juga
- Adhi Permana: Perbup Mandul, Bukti Kebodohan Pemerintah Daerah
- Lapor Pak Bupati: Perbup Mandul, Telan Korban Lagi
“Selain menempuh jalur hukum, KSPSI Kabupaten Tangerang akan tetap ikut komando DPP KSPSI untuk aksi sampai tanggal 8 Oktober 2020,” ujarnya, pada Selasa, (6/10).
Lebih lanjut, Supriadi menyampaikan, hari ini para buruh bergerak menuju pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Untuk menggelar unjuk rasa.
“Aksi hari ini merupakan respons para buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI,” ujar pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Dirinya juga menyayangkan sikap DPR RI yang memantik para buruh untuk melaksankan unjuk rasa di tengah pandemi.
“DPR RI sepertinya punya pertimbangan lain yang menyebabkan tetap mengesahkan RUU tersebut. Tapi tidak mempertimbangkan suasana pandemi,” pungkas Supriadi.
Untuk diketahui, menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masyarakat yang menolak UU dapat mengajukan Judicial Review atau Uji Materi ke MK. |We