
TANGERANG | Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun ketujuh. Sejak disahkan pada 15 Januari 2014.
Dalam rangka refleksi 7 tahun terbitnya UU Desa, Tenaga Pendamping Profesional Indonesia dan salah satu pejuang lahirnya undang-undang tersebut angkat bicara. Terutama soal manfaat dan realisasi.
Kepada Vinus, Koordinator Provinsi Banten Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Hasan Basri mengungkapkan, undang-undang Desa sangat dirasakan manfaatnya oleh desa yang ada di Banten.
Baca Juga
- Masih Ingat Polemik Pasar Sentiong? Ternyata Masih Belum Selesai, Kades Tobat Keluhkan Sikap Pemda
- Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Nahdliyin: Beasiswa S2 dan S3 di Luar Negri
“Adanya pengakuan negara terhadap kedaulatan desa dengan azas rekognisi dan subsidiaritas, mendudukan desa menjadi subjek atau pelaku langsung dari pembangunan,” ujarnya pada Jumat, (15/01).
Lebih lanjut, Hasan Basri mengatakan, dengan adanya UU Desa, banyak yang bisa dilakukan oleh desa maupun masyarakat. Kini saatnya desa membangun, bukan membangun desa.
“Dengan adanya kewenangan desa yang dijamin oleh UU Desa, masyarakat dan desa dapat menentukan prioritas pembangunan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemeliharaannya sendiri,” ucap Acong, panggilan akrabnya.
Pria yang saat ini sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Tangerang juga berharap realisasi UU Desa dapat menjadikan desa lebih maju, kuat, mandiri, dan demokratis.

Masih menurut Hasan Basri, adanya UU Desa sangat berdampak positif. Dia menilai, desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran. Sehingga, banyak generasi muda yang memperhatikan dan ikut terlibat dalam pembangunan desa.
“Desa juga mempunyai dukungan dana baik dari APBN (Dana Desa), APBD kabupaten dan provinsi, serta sumber lainnya. Sehingga target capaian pembangunan desa menjadi lebih pasti dan terukur,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pejuang lahirnya UU Desa asal Kabupaten Tangerang Rukyat Idris menuturkan, selama 8 tahun dirinya memperjuangkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Ketika itu saya sebagai Koordinator Wilayah Persatuan Rakyat Desa atau PARADE Nusantara Provinsi Banten, terus mengawal lahirnya UU Desa ini,” tuturnya.

Rukyat juga berharap, dengan adanya UU Desa, tidak lagi menjadikan desa sebagai objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang dilaksanakan pada tiap-tiap desa.
“Saya berharap desa akan lebih mandiri dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan terjadi percepatan pemerataan pembangunan desa,” harapnya.
Namun demikian, mantan Kepala Desa Rawa Burung ini menyayangkan terkait pelaksanaan yang belum optimal. Sampai saat ini realisasi UU Desa di Kabupaten Tangerang belum 100 persen sesuai aturan.
Untuk informasi, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 disahkan pada era Presiden SBY. Salah satu tujuannya ialah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. |We