
TANGSEL | Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (57) diduga menjadi korban tindak asusila berkedok ritual penggandaan uang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial M (62) yang mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagat”.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya saat mengikuti ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang hingga Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Wira Graha Setiawan, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga
- Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Kafe Tangsel
- Kasus Dugaan Pencabulan, Guru SDN Rawabuntu Dibawa ke Polres Tangsel
“Tersangka meyakinkan korban bahwa uang Rp200 ribu yang dibawanya bisa digandakan hingga mencapai Rp1 miliar,” ujarnya, Sabtu (09/05).
Menurut polisi, korban bersama dua rekannya mendatangi kontrakan pelaku setelah mendapatkan informasi mengenai kemampuan supranatural yang diklaim dimiliki tersangka.
Sesampainya di lokasi, korban diminta mengikuti ritual khusus. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekan-rekannya sebelum akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. | Fjr
![]()









