spot_img

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel Digelar, DPP GHARIS Soroti Transparansi Pemkot

Foto: Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak.

TANGSEL | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perdana gugatan terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS), Senin (20/07).

Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Dari pihak penggugat hadir Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, serta Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat diwakili empat orang utusan.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah arahan terkait penyempurnaan administrasi gugatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan persiapan.

Baca Juga

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hotmartua, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian dari penguatan demokrasi. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama proses pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Partisipasi masyarakat harus didukung sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor menyebut, sidang perdana merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

“Sidang pertama pada umumnya meliputi pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan mengenai pokok perkara sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPP GHARIS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk memutus perkara secara independen, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan dan belum memasuki pokok perkara. Putusan terkait sengketa tersebut akan ditentukan melalui tahapan persidangan selanjutnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart