
TANGERANG | Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se-Kabupaten Tangerang telah selesai dibahas. Bahkan sudah mulai disosialisasikan oleh dinas terkait.
Mulai dari tahapan Medical Check Up (MCU) sampai pelaksanaan pemungutan suara telah tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kepada Vinus, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menyampaikan, jadwal MCU dan tahapan Pilkades serentak sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPMPD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Pilkades Tangerang, Hukum Rimba dan Cacat Demokrasi
- Pengumuman: Pilkades Tangerang Digelar Juli 2021
Menurutnya, tahapan itu diawali dengan jadwal pemeriksaan kesehatan para calon kepala desa. Pada tanggal 29-31 Maret 2021 di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah ditunjuk.
“Proses MCU dilakukan sebelum pendaftaran. Nanti, hasilnya itu sebagai salah satu syarat para calon kepala desa saat mendaftarkan diri,” ujar Dadan saat diwawancara pada Senin, (29/03).
Selain itu, menurut Dadan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait jadwal dan tahapan Pilkades itu ke seluruh kecamatan yang akan menghelat pemilihan kepala desa.
“Semuanya sudah terjadwal dengan baik. Mulai tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan, penetapan, dan pembubaran panitia. Semua telah tertuang dalam lampiran III surat itu,” ungkapnya.

Berikut Vinus hadirkan jadwal tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di 77 desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan lampiran III nomor: 141/183-DPMPD/2021.
Tahap Persiapan
– Tanggal 02 April 2021: Pemberitahuan bupati kepada camat tentang persiapan pelaksanaan Pilkades.
– Tanggal 03 April 2021: Pemberitahuan BPD kepada kepala desa tentang persiapan pelaksanaan Pilkades.
– Tanggal 04-06 April 2021: Pembentukan panitia dan tim pengawas Pilkades oleh BPD.
– Tanggal 07 April 2021: Penyusunan rencana biaya, tata tertib, dan jadwal pelaksanaan Pilkades.
– Tanggal 08 April 2021: Laporan pembentukan panitia Pilkades dari BPD ke bupati.
– Tanggal 09-10 April 2021: Pengajuan rencana biaya dari panitia kepada bupati.
Tahap Pencalonan
– Tanggal 11-19 April 2021: Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
– Tanggal 20-21 April 2021: Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi.
– Tanggal 22-26 April 2021: Pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan administrasi.
– Tanggal 27 April 2021: Pelaksanaan kerja sama antara panitia dengan pihak independen.
– Tanggal 28-03 Mei 2021: Pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon.
– Tanggal 04 Mei 2021: Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
– Tanggal 05-06 Mei 2021: Pengenalan tes tertulis kemampuan dasar kepada calon kepala desa.
– Tanggal 07 Mei 2021: Persiapan calon kepala desa dan panitia untuk pelaksanaan TKD.
– Tanggal 08 Mei 2021: Pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar oleh pihak independen.
– Tanggal 09 Mei 2021: Penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa yang berhak dipilih.
– Tanggal 14 Mei – 27 Juni 2021: Penyusunan dan penetapan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkades.
– Tanggal 28-30 Juli 2021: Kampanye.
– Tanggal 01-03 Juli 2021: Masa tenang.
Tahap Pemungutan Suara
– Tanggal 10 Juni – 03 Juli 2021: Persiapan pemungutan suara.
– Tanggal 04 Juli 2021: Hari H. Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi. Serta penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Tahap Penetapan
Berdasarkan lampiran III surat tertanggal 24 Maret 2021 itu, laporan panitia pemilihan kepada BPD tentang hasil penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 7 hari dari pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangkan untuk laporan dan usul pengesahan serta pelantikan oleh BPD kepada bupati, dilakukan paling lambat 14 hari dari pemungutan suara.
Untuk pengesahan calon terpilih oleh bupati dilakukan paling lambat 1 bulan 14 hari dari pemungutan suara.
Sementara itu, untuk pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati, akan dilaksanakan paling lambat 2 bulan 14 hari dari dilakukannya pemungutan suara. |HR