TANGERANG | Pemerintahan Desa Pete Kecamatan Tigaraksa melakukan Musyawarah Desa. Agenda tersebut membahas validasi, finalisasi, serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, pada Senin, (11/05).
Hal ini berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Musyawarah penetapan BLT dihadiri oleh semua perangkat desa, baik Kades, staff, operator, pengurus BPD, RW, maupun RT se-Desa Pete. Turut hadir juga Babinsa dan Binamas
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pete Andi Sahlani mengatakan, jumlah data bakal calon penerima Bantuan Langsung Tunai sekitar 362. Malam ini akan dibahas dan langsung ditetapkan sebagai calon penerima.
“Dirinya berharap semua masyarakat dapat memahami bahwa bantuan desa ini untuk masyarakat yang belum tercover Jaring Pengaman Sosial, baik dari pusat, provinsi, kabupaten, BNPT, maupun PKH”, ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Pete menjelaskan, salah satu landasan pendataan calon penerima BLT ini adalah surat edaran Bupati No. 471.11/1319-Dinsos/2020. Perihal Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pete TB. Refli Tharudin mengatakan, setelah hasil pendataan dan validasi, selanjutnya penetapan. Hasilnya sebanyak 362 orang yang akan mendapatkan BLT.
Untuk pembagian BLT ini kita musyawarahkan kepada semua perangkat yang ada. Akan seperti apa mekanisme pembagiannya. “Teknis pendistribusiannya sudah kami bahas”, ujar Ketua BPD.
Pantauan Vinus.id., rapat validasi dan penetapan calon penerima BLT sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Dana Desa dilaksanakan di aula Kantor Desa Pete. | HY