TANGERANG | Permohonan pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengelola limbah oleh Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal beberapa kalangan.
Namun, hal tersebut dibantah pihak Pemerintah Desa Gembong. Dengan alasan sudah terlebih dahulu melakukan musyawarah dan menjadi kesepakatan bersama.
Kepada awak media, Kepala Desa Gembong H. Nurjen mengatakan, surat permohonan tersebut memang inisiatif bersama antara pemerintah desa dengan perangkat desa, rekan RT, RW, dan unsur lembaga.
Baca Juga
- Puasa Korupsi Hibah
- Kobong Santri Hangus Dilalap Si Jago Merah, Pimpinan Pesantren Al Hidayah: Semoga Ada Dermawan
“Secara hukum, surat permohonan untuk Idulfitri yang kami lakukan tidak melanggar, karena kami masyarakat sipil sebagai perangkat desa, bukan ASN,” ujarnya pada Rabu, (05/05).
Lebih lanjut, Nurjen juga menuturkan, momentum Idulfitri sangat dibutuhkan oleh aparatur desanya, dan adanya tempat limbah di Desa Gembong merupakan atas dasar rekomendasi dari pemerintah desa dalam hal pengelolaan.
“Segala kegiatan limbah yang ada di desa kami atas izin Pemdes Gembong, jadi wajar jika kami melakukan surat permohonan. Hal itu tidak ada unsur paksaan serta tidak tertera nilai nominal dalam surat tersebut,” imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa perangkat desa tidak digaji oleh pemerintah seperti ASN, dan dirinya juga menilai bahwa pengajuan surat permohonan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar hukum.
“Pak Sekcam sih tadi memerintahkan saya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut, tetapi saya harus berkoordinasi kembali dengan perangkat desa, BPD, serta para RT dan RW,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Gembong Ujang Supandi. Dirinya menyampaikan, kegiatan pengajuan permohonan THR sudah berlangsung sejak lama, sebelum pemerintahan desa sekarang. Dan itu sudah sesuai komitmen para pengusaha limbah untuk membangun desa.
“Baru tahun ini pengajuan permohonan THR gaduh, padahal ini dilakukan karena kondisi kami selaku BPD dan para RT/RW belum menerima insentif dari pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya. |We