spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Akademisi Soroti Anggaran Umrah Pemkot Tangerang

Foto: Gedung Balaikota Tangerang.

KOTA TANGERANG | Anggaran perjalanan ibadah umrah bagi 15 orang di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang yang mencapai sekitar Rp523,5 juta menuai sorotan.

Penggunaan APBD untuk membiayai perjalanan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan masih adanya kebutuhan pelayanan publik yang harus menjadi prioritas.

Pengamat sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Toddy Aditya Suryawan Kusuma, menilai program tersebut perlu memiliki dasar, kriteria penerima, serta mekanisme penganggaran yang jelas dan transparan.

Baca Juga

“Saya kalau melihat, enggak ada urgensinya ya untuk Pemkot itu melaksanakan pengadaan umrah di Setda,” ujar Toddy kepada BantenNews.co.id, Selasa (08/09).

Menurut Toddy, penggunaan uang daerah harus mempertimbangkan manfaat yang diterima masyarakat secara luas. Ia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan program tersebut yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Toddy menilai, program umrah tersebut perlu memiliki landasan regulasi yang jelas, terutama apabila penerima fasilitas ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

“Transparansi jadi masalah. Kalau programnya hanya per orang. Tapi, misalnya memang ini untuk menarik masyarakat agar jadi lebih cerdas atau misalnya untuk berprestasi dalam bidang keagamaan, silakan. Tapi dasarnya tolong, karena kalau enggak ada dasarnya berupa Perda, Perwal, atau Kepwal kan repot,” tuturnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, aturan tersebut tidak mencantumkan standar satuan harga khusus untuk paket perjalanan umrah.

Kondisi itu, kata Toddy, perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi kewajaran penganggaran perjalanan umrah yang menggunakan APBD.

Toddy menilai program tersebut masih dapat diterima apabila diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang keagamaan.

Penerima, misalnya, dapat berasal dari juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), imam masjid, maupun marbot yang memiliki prestasi. Mekanisme penentuannya juga dinilai perlu melibatkan lembaga keagamaan agar lebih objektif.

Namun, apabila penerima ditentukan tanpa kriteria yang jelas dan tidak melalui mekanisme transparan, program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan.

“Aduh, kalau patronase politik ya pastilah. Enggak mungkin enggak ada. Mau di sekelas negara maju pun, atau negara paling terbelakang pun, patronase itu pasti ada, enggak mungkin enggak ada,” tegasnya.

Selain persoalan transparansi, Toddy juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang. Menurutnya, legislatif harus lebih aktif mengawal penggunaan APBD sejak tahap pembahasan anggaran.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar belanja daerah tetap diarahkan pada pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, serta program yang memiliki manfaat publik.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggaran perjalanan umrah tersebut.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 63184366, anggaran perjalanan umrah untuk 15 orang itu mencapai sekitar Rp523,5 juta atau sekitar Rp34,9 juta per jamaah dengan fasilitas hotel bintang tiga.

Nilai tersebut turut menjadi perhatian karena harga komersial paket umrah dengan fasilitas hotel bintang tiga umumnya berada di kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta.

Selain besaran anggaran, identitas 15 penerima fasilitas umrah yang dibiayai APBD juga belum diketahui secara terperinci. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas untuk memastikan penerima ditetapkan berdasarkan kriteria yang objektif.

Dalam rincian RUP, aspek Pengadaan Pemerintah Berkelanjutan (SPP) juga disebut tidak memiliki nilai sosial, ekonomi maupun lingkungan.

Arief mengatakan DPRD membuka kemungkinan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai program tersebut.

“Kemungkinan kita buka. Karena buat kami, fungsi pengawasan ini memerlukan basis informasi yang valid, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang kita merasa bahwa dengan pemanggilan itu kita bisa mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga kita memiliki bahan yang memadai untuk melakukan fungsi pengawasan tadi, termasuk koreksi jika memang diperlukan, ya kita akan lakukan pemanggilan,” pungkas Arief.

DPRD Kota Tangerang menilai klarifikasi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pemborosan APBD.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kota Tangerang terkait program perjalanan umrah tersebut masih diupayakan. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart