
CILEGON | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mengecam rencana Pemerintah Kota Cilegon menambah belanja pegawai sebesar 3,93 persen dalam draf Perubahan APBD 2026.
HMI menilai penambahan tersebut perlu dipertanyakan karena porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kota Cilegon sudah tergolong besar. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian HMI, porsinya sebelumnya mencapai sekitar 50,90 persen dari total APBD.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, meminta Pemkot Cilegon menjelaskan dasar dan urgensi penambahan belanja pegawai tersebut. Terlebih, pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan komposisi belanja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
- HMI Cilegon Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran Miras, Desak Satpol PP Tegakkan Perda
- Tubagus Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Formatur HMI Badko Banten
“Kami mengecam keras rencana penambahan belanja pegawai sebesar 3,93 persen. Kalau struktur belanja pegawai yang sudah sangat besar justru kembali ditambah, pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa urgensinya,” kata Rizki.
Menurut Rizki, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut politik anggaran, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menyoroti Pasal 146 ayat (1) UU HKPD yang mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah.
Sementara Pasal 146 ayat (2) memberikan waktu penyesuaian paling lama lima tahun bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas batas tersebut.
“Karena itu, kami mempertanyakan logika kebijakan apabila ketika pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian justru muncul rencana penambahan kembali belanja pegawai,” ujarnya.
Rizki mengatakan pemerintah memang memiliki kewajiban memenuhi hak aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Yang kami pertanyakan adalah proporsi dan keberpihakan anggarannya. Jangan sampai hak birokrasi terus diperluas sementara ruang fiskal untuk masyarakat semakin sempit,” kata Rizki.
HMI Cabang Cilegon juga meminta Pemkot mengevaluasi seluruh komponen belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Menurut Rizki, pemberian TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
“TPP harus dievaluasi secara objektif. TPP tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan gaji pokok. Pemerintah perlu mengkaji kembali besarannya berdasarkan kemampuan fiskal dan prinsip efisiensi anggaran,” ucapnya.
Selain belanja pegawai, HMI turut menyoroti porsi belanja modal dalam APBD 2026. Berdasarkan dokumen yang dicermati organisasi mahasiswa tersebut, alokasi belanja modal berada di kisaran 9,70 persen.
HMI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena belanja modal berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik.
Rizki meminta Pemkot Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja dalam Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap penambahan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. | Fjr
![]()









