spot_img

HMI Cilegon Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran Miras, Desak Satpol PP Tegakkan Perda

Foto: HMI menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Cilegon

CILEGON | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menindaklanjuti aksi demonstrasi terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dengan menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/06).

Dalam forum tersebut, HMI menyoroti masih ditemukannya praktik penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat yang berkedok sarana olahraga maupun kafe. Kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Mahasiswa menilai persoalan peredaran miras di Kota Cilegon bukan masalah baru. Meski aturan pelarangan telah berlaku lebih dari dua dekade, aktivitas penjualan minuman beralkohol masih terus ditemukan dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga

Ketua HMI Cilegon, Tb Rizki Andika, mengatakan aparat penegak perda dinilai belum menunjukkan langkah pengawasan dan penindakan yang maksimal terhadap pelanggaran tersebut.

“Penindakan dari aparatur dinas terkait kurang tegas. Ini patut dipertanyakan kinerjanya. Bicara SOP, dari Dinas Satpol PP hari ini tidak bisa mengeluarkan data sudah berapa kali monitoring dilakukan dan seperti apa SOP-nya. Sampai saat ini belum ada tindakan,” kata Rizki usai hearing di DPRD Kota Cilegon.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap penyakit masyarakat tersebut menjadi hal yang janggal mengingat peredaran miras terus berulang dan belum pernah benar-benar terselesaikan.

“Kami juga menduga ada main mata, karena Perda telah disahkan sejak 2003, tetapi sampai saat ini peredaran miras masih merajalela,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniadi, mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda yang dilakukan Satpol PP.

“Jelas lemah. Ada yang sudah ditutup, tetapi bisa buka lagi. Itulah kelemahan pemerintah kita sendiri. Semoga rapat hari ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih tegas,” katanya.

Andi berharap seluruh bentuk pelanggaran perda, khususnya terkait peredaran miras dan tempat hiburan malam yang berkedok restoran maupun tempat olahraga, dapat ditindak secara tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran perda harus melalui sejumlah tahapan serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan perizinan.

“Kami akan coba tindak lanjuti dan melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti, sanksinya ada tahapannya. Pertama dilakukan penyitaan, kemudian dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), diberikan peringatan pertama, hingga dapat berujung pada penutupan,” ungkapnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart