spot_img

BEM Nusantara Desak DPRD Lebak Panggil PT WSP Soal PBB Tol Serang-Panimbang

Foto: BEM Nusantara Banten saat demonstrasi.

LEBAK | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera memanggil PT Wika Serang Panimbang (WSP) untuk meminta penjelasan terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol Serang-Panimbang yang disebut belum terselesaikan.

Desakan tersebut muncul setelah BEM Nusantara Banten menilai belum adanya kejelasan mengenai status kewajiban PBB-P2 PT WSP. Mereka meminta DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak membuka informasi mengenai besaran kewajiban, dasar penetapan, proses penagihan, hingga kepastian pembayaran pajak tersebut.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca Juga

“Kalau memang ada kewajiban PBB yang belum diselesaikan, maka harus jelas berapa kewajibannya, apa dasar penetapannya, bagaimana proses penagihannya, dan kapan akan dibayarkan,” kata Qolby saat dihubungi wartawan, Minggu (09/08).

Menurut Qolby, pihaknya mendorong Komisi II DPRD Lebak menggelar forum resmi dengan menghadirkan PT WSP dan Bapenda Lebak. Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan status kewajiban pajak perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami meminta agar Komisi II DPRD Lebak segera memanggil PT Wika Serang Panimbang dan Bapenda Lebak dalam forum resmi DPRD, membuka dasar penetapan dan status kewajiban PBB-P2 PT WSP, lalu memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

BEM Nusantara Banten menyebut desakan tersebut berdasarkan kajian terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pajak daerah dan PBB-P2. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2022.

Selain meminta kejelasan mengenai kewajiban PBB-P2, BEM Nusantara Banten juga meminta DPRD memastikan setiap kebijakan berupa keringanan maupun penghapusan sanksi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami juga meminta adanya timeline pembayaran yang konkret dan dapat dipantau publik,” kata Qolby.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan perusahaan. BEM Nusantara Banten, kata dia, hanya ingin memastikan kewajiban pajak daerah memiliki kepastian penyelesaian dan prosesnya dapat diketahui publik.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Qolby mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada DPRD Lebak dan PT WSP untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang terbuka.

Namun, apabila tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut, BEM Nusantara Banten mengaku siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk melakukan aksi.

“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, kami siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa dan turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial,” ucapnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart