
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan persoalan konstitusional karena Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Persoalan ini diuji melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya konstitusional, tetapi pengalokasian anggarannya tidak boleh mengurangi makna dan pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Baca Juga
- Dari UNCAC ke RUU Perampasan Aset: Menguji Konsistensi Komitmen Indonesia Melawan Korupsi
- Habitus, Arena, dan Pengawasan Pemilu: Membaca Demokrasi melalui Pierre Bourdieu
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk penegasan penting terhadap prinsip supremasi konstitusi dalam pengelolaan keuangan negara. Mahkamah tidak menolak tujuan program MBG, tetapi memberikan batasan agar pelaksanaan program tersebut tetap sesuai dengan ketentuan konstitusional mengenai anggaran pendidikan.
Secara substansial, MBG memiliki hubungan dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan gizi peserta didik dapat mendukung konsentrasi belajar, kesehatan anak, serta perkembangan kualitas generasi masa depan. Oleh karena itu, keberadaan program MBG dapat dipandang sebagai bagian dari kebijakan sosial dan pembangunan nasional yang memiliki tujuan positif.
Namun demikian, hubungan antara MBG dan pendidikan tidak secara otomatis menjadikan seluruh anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional tersendiri, yaitu menjamin terselenggaranya pendidikan nasional.
Apabila program MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan tanpa memperhatikan batas minimal 20%, maka terdapat potensi terjadinya pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan, seperti pembangunan sekolah, peningkatan kualitas guru, beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Dalam konteks ini, Putusan MK memberikan jalan tengah yang konstitusional. Mahkamah menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan. Untuk APBN 2027, apabila anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20% anggaran pendidikan untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar MBG.
Pendekatan Mahkamah tersebut menunjukkan bahwa konstitusionalitas suatu kebijakan tidak hanya dilihat dari tujuan akhirnya, tetapi juga dari mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya. Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap harus tunduk pada batas-batas konstitusional, khususnya ketika menggunakan sumber daya keuangan negara yang telah memiliki mandat khusus dalam UUD 1945.
Implikasi Hukum dan Kebijakan
Putusan ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, pemerintah wajib melakukan penataan ulang struktur anggaran agar program MBG memiliki pos anggaran tersendiri. Kedua, pemisahan anggaran tersebut tidak boleh mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketiga, DPR dan pemerintah perlu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyusunan APBN agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran pendidikan dan anggaran MBG.
Selain itu, putusan ini juga memperkuat prinsip bahwa kebijakan publik harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan fiskal yang konsisten dengan norma konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan sekaligus menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Kedua tujuan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan didukung melalui pengalokasian anggaran yang tepat dan tidak saling mengurangi.
Kesimpulan
Pengalokasian anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan pada APBN 2026 masih memiliki dasar konstitusional secara bersyarat sebagaimana ditegaskan oleh Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026. Akan tetapi, untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Putusan tersebut bukan berarti menolak program MBG, melainkan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional atas pendidikan. Dengan demikian, program MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai kebijakan prioritas pemerintah, tetapi pendanaannya harus dilakukan secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi pemenuhan kewajiban negara terhadap anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945.
*Ditulis oleh: Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang.
![]()









