spot_img

Dari UNCAC ke RUU Perampasan Aset: Menguji Konsistensi Komitmen Indonesia Melawan Korupsi

Penulis: Fahrizal*.

DRAF Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih luntang-lantung, koruptor masih mengeruk untung. Kalimat tersebut adalah gambaran yang tepat dalam menggambarkan dinamika pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung diberlakukan.

Bahkan sudah lebih dari satu dekade lamanya sejak draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Presiden Jokowi melalui surat presiden dengan nomor R-22/Pres/05/2023 mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU PATP) tersebut.

Keengganan DPR sebagai lembaga legislatif dalam mengesahkan regulasi “sapu jagat” ini menunjukkan ketidakkonsistenan DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Berkenaan dengan gratifikasi UNCAC yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencegah dan membasmi korupsi secara efektif dan efisien.

Baca Juga

Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial disebabkan adanya realita kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi di tahun 2022 telah mencapai angka Rp 48, 786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana uang pengganti hanya sebesar Rp 3,821 triliun atau setara dengan 7,83 persen dari total kerugian yang diterima oleh negara.

Besarnya kerugian yang diterima negara tersebut selaras dengan meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada awal tahun 2023. IPK Indonesia yang awalnya sebesar 38 terjun bebas menjadi 34 dan turut menjadi negara dengan peringkat 110 terkorupsi dari 180 negara.

Bahkan menurut catatan yang dikeluarkan oleh Badan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) yang menunjukkan bahwa Indonesia saat ini berada pada posisi sepertiga negara terkorup di dunia.

Regulasi yang komprehensif serta progresif menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan korupsi yang memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks.

Selain itu, mengingat dampak dari tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya membahayakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara, melainkan juga dapat merusak nilai-nilai moralitas bangsa secara sistematis. Atas dasar tersebut, tindak pidana korupsi (tipikor) dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia.

Selama ini, besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut dan uang ganti rugi yang diterima oleh negara masih jauh dari kata sebanding dengan kerugian yang diterima oleh negara. Hal ini kembali mempertegas keurgensian RUU Perampasan Aset yang memang merupakan yang ihwal.

Sistem peradilan Indonesia dalam rangka melakukan penyelesaian hukum terhadap tindak pidana korupsi dilaksanakan berdasarkan mekanisme sistem peradilan pidana tindak korupsi, begitu pula pada hal perampasan aset yang merupakan upaya pengembalian hasil tindak pidana korupsi dan pemulihan perekonomian negara.

Di Indonesia memang telah terdapat mekanisme perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi, yakni pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Perampasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur perampasan aset yang dilakukan tanpa mekanisme pemidanaan secara khusus terdapat pada ketentuan Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pada Pasal 38B ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. 

Kendati sudah adanya regulasi yang mengatur tentang perampasan aset tanpa pemidanaan pada UU Tipikor. Akan tetapi, nyatanya masih terdapat kekosongan hukum dalam persoalan perampasan aset yang belum terjamah oleh UU tersebut.

Hal tersebut membahas perihal bagaimana mekanisme perampasan aset pada kasus dimana tersangka tersebut meninggal dunia, melarikan diri, menjadi gila dalam proses pembuktian, hingga tidak adanya atau tidak ditemukannya ahli waris sebagai penanggung saat gugatan perdata dilakukan.

Padahal pada Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC 2003 telah mendesak semua negara (baik common law maupun civil law) untuk memperhitungkan perihal regulasi yang komprehensif sebagai upaya antisipasi sehingga perampasan aset atas hasil tindak pidana korupsi dapat diabsahkan tanpa melalui mekanisme pidana (NCB asset forfeiture) dalam kasus-kasus dimana tersangka tidak dapat dituntut dengan alasan kematian, pelarian atau bahkan pada kasus dimana tersangka tidak dapat ditemukan.

Hal ini tentu kemudian merupakan hal yang menjadi perhatian pada RUU Perampasan Aset mengingat terus membesarnya kerugian negara akibat korupsi yang masih terus berkecamuk di tanah air ini. 

Adanya RUU Perampasan Aset ini tentu menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi sebab terdapat tiga paradigma baru yang ditawarkan dalam RUU perampasan aset ini.

Pertama, pihak yang didakwakan dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum yang dikenakan sebagai pelaku kejahatan melainkan juga atas aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Kedua, mekanisme peradilan yang digunakan dalam mengadili persoalan perampasan aset atas tindak pidana korupsi adalah melalui mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, tidak dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut sebagai halnya yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.

Adapun salah satu pasal penting dalam RUU Perampasan Aset, yakni pada Pasal 5 ayat (2) poin a yang merinci perampasan dapat dilakukan pada aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan, yang mana aset tersebut tidak dapat dibuktikan asal usulnya perolehannya secara sah oleh tersangka.

Selain itu, pada Pasal 6 ayat (1) RUU Perampasan Aset kembali merinci bahwa aset yang dimaksudkan adalah aset dirampas adalah aset yang bernilai paling sedikit seratus juta rupiah atau aset yang terkait dengan ancaman tindak pidana dengan penjara empat tahun atau lebih. Jika berpedoman dari kedua pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menganut konsep non-conventional based tersebut, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan penelusuran langsung terhadap aset yang diduga kuat berasal dari tindak korupsi tersebut dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem).

Secara mekanisme, perampasan aset tersebut dapat dilakukan ketika penyidik atau penuntut umum memperoleh dugaan kuat mengenai asal-usul aset tersebut, dan selanjutnya dapat langsung memerintahkan pemblokiran yang dapat diikuti dengan tindakan penyitaan oleh lembaga yang diberi wewenang tersebut. Melalui mekanisme tersebut negara nantinya dapat merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana dengan lebih mudah dan efisien. 

Regulasi lain yang tak kalah penting yakni Pasal 7 ayat (1) RUU Perampasan Aset yang turut mengisi kekosongan hukum pada UU Tipikor Indonesia. Dimana pada Pasal 7 ayat (1) RUU Perampasan Aset merumuskan bahwa perampasan perampasan aset tetap dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, hingga pada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum.

Hal ini jelas merupakan upaya dari perwujudan kepastian hukum itu sendiri. Konsep yang terdapat RUU Perampasan Aset merupakan pengimplementasian mekanisme dalam konsep unexplained wealth yang telah diterapkan pada negara maju lainnya.

Yang mana pengaplikasian pendekatan in rem pada konsep unexplained wealth memudahkan negara dalam melakukan pengembalian aset kerugian karena memang pada dasarnya pendekatan in rem menekankan pada aset itu sendiri sebagai subjeknya bukan pada dimensi orang sebagai pelakunya.

Penerapan konsep unexplained wealth yang termuat pada RUU Perampasan Aset ini dirasa tepat karena pada dasarnya konsep unexplained wealth memungkinkan perluasan subjek dari regulasi perampasan aset itu sendiri, dimana unexplained wealth memungkinkan setiap orang dapat ditinjau asal usul harta kekayaannya apabila ada dugaan kuat ketidaksesuain harta tersebut dengan sumber penghasilannya.

Konsep unexplained wealth tidak hanya menyasar pejabat publik sebagai subjeknya seperti pada konsep illicit enrichment, melainkan juga anggota keluarga atau kerabat dari pejabat publik tersebut serta orang-orang yang secara masuk akal dicurigai terlibat dalam kasus organized crime, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, penggelapan pajak dan penyuapan.

Menilik luasnya dari subjek unexplained wealth ini, hal ini kembali mempertegas bahwa pemberlakuan RUU Perampasan Aset yang menganut konsep unexplained wealth harus diprioritaskan mengingat sektor swasta yang juga marak akan korupsi turut menjadi penyumbang angka kerugian negara. 

Regulasi RUU Perampasan Aset, yang mengusung konsep unexplained wealth dengan pendekatan in rem, memungkinkan penyitaan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh tersangka.

Pendekatan ini akan memungkinkan perampasan aset tanpa harus tergantung pada proses pidana, menghasilkan langkah preventif dalam pemberantasan korupsi karena menutup pintu bagi pelaku untuk dapat memakai dan mengambil keuntungan dari aset yang didapatkannya dari tindak pidana korupsi tersebut.

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Akan tetapi, instrumen ini juga dapat menjadi indikasi kuat terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang merupakan hal yang ihwal dan harus terus diupayakan pengesahannya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Membaca dengan kacamata Robert K. Merton

Robert K. Merton, seorang sosiolog terkemuka, memperkenalkan konsep tentang fungsi manifest dan fungsi laten dari fenomena sosial, termasuk hukum. Fungsi manifest adalah tujuan yang secara eksplisit dinyatakan dan diakui, sementara fungsi laten merujuk pada dampak-dampak yang tidak dinyatakan, bahkan seringkali tidak diinginkan.

Jika kita terapkan pada RUU PA, fungsi manifest yang dapat terlihat jelas adalah upaya mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, terutama dalam kasus-kasus di mana proses pidana buntu karena tersangka meninggal dunia, buron, atau ketika pembuktian pidana sulit dilakukan tetapi aset yang diperoleh secara tidak wajar tetap bisa diidentifikasi.

Selain itu, RUU ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah korupsi, dengan pesan kuat bahwa kejahatan tidak akan pernah menguntungkan karena hasilnya dapat dirampas oleh negara. Fungsi manifest lainnya adalah untuk menjawab aspirasi publik yang selama ini frustrasi melihat koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi nyata.

Namun, di luar tujuan itu, RUU ini juga membawa fungsi laten yang tidak kalah penting untuk dicermati. Salah satunya adalah potensi menjadi instrumen politik simbolik.

Pembahasan cepat dan pengesahan buru-buru mungkin lebih banyak berfungsi untuk meredam amarah publik ketimbang memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi. Risiko lainnya adalah pelemahan prinsip due process of law.

Tanpa pagar prosedural yang jelas, seperti standar pembuktian yang ketat atau perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, perampasan aset bisa berubah menjadi praktik salah-sita, intimidasi, bahkan represi politik.

Selain itu, fungsi laten lainnya dapat muncul dalam bentuk bentrokan kelembagaan. KPK, Kejaksaan, Polri, dan PPATK memiliki kepentingan dan kewenangan masing-masing, dan tanpa mekanisme koordinasi yang rapi, aturan baru justru bisa menambah kerumitan birokrasi dan tarik-menarik kewenangan.

RUU ini juga berpotensi menimbulkan bias kelas. Masyarakat kecil atau keluarga yang tidak tahu-menahu bisa ikut terdampak karena aset bersama disita tanpa mekanisme keberatan yang jelas.

Akhirnya, ada pula paradoks keadilan: ketika hukum yang diklaim pro-rakyat ternyata disusun secara tertutup dan elitis, hasilnya justru menjauhkan hukum dari rakyat yang seharusnya ia lindungi.

*Ditulis oleh: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart