
LEBAK | Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Lebak mendesak Polda Banten mengembangkan penyidikan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Desakan itu muncul setelah penyidik menyebut alat bukti yang dimiliki belum cukup untuk menetapkan tersangka tambahan.
Pernyataan tersebut disampaikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten saat audiensi bersama perwakilan ALARM Lebak pada Jumat (07/08).
Inisiator ALARM, Arwan mengatakan, pihaknya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Banten. Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
- Krisis Air Bersih Meluas, Lebak Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan
- HMI dan KUMALA Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Jika Terbukti Terlibat Kasus Penculikan Aktivis
“Kami sangat mendukung penuh Polda Banten dalam menangani kasus ini. Kami percaya pada integritas dan kemampuan penyidik Polda Banten untuk mengungkap kasus ini secara utuh dan menyeluruh,” kata Arwan saat dihubungi wartawan, Jumat (07/08).
Menurut Arwan, masyarakat juga ingin mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk apabila terdapat pihak yang memerintahkan atau mengendalikan aksi penculikan dan pengeroyokan.
Ia mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut alat bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka tambahan. Padahal, menurutnya, rekaman video terkait peristiwa tersebut telah beredar luas di masyarakat.
“Bagaimana mungkin alat bukti dinyatakan minim untuk menetapkan tersangka tambahan, padahal rekaman video yang menampilkan peristiwa penculikan, penahanan sewenang-wenang, intimidasi, dan pengeroyokan tersebar luas dan dapat dilihat oleh siapa saja secara terbuka?” ujarnya.
Arwan menilai rekaman video tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang berada di lokasi maupun yang diduga memberikan perintah.
“Pernyataan bahwa alat bukti masih minim sungguh tidak rasional dan sulit diterima akal sehat publik,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila empat tersangka yang telah ditetapkan merupakan pelaku di lapangan, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, memerintahkan, atau turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Jika hanya pelaku lapangan yang diproses sementara yang memberi perintah dibiarkan lepas, maka keadilan tidak akan pernah tercapai,” katanya.
Arwan juga merujuk Pasal 55 KUHP yang mengatur mengenai pihak yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar agar penyidik tidak hanya fokus kepada pelaku yang berada di lapangan.
“Oleh sebab itu, tidak boleh berhenti pada empat tersangka saja. Harus ada penelusuran lebih jauh dan penetapan tersangka lain yang diduga menjadi otak atau pemberi perintah. Jika bukti video yang begitu jelas saja masih dinyatakan belum cukup, lalu bukti seperti apa yang sebenarnya dicari?” ucapnya.
Ia menambahkan, bukti elektronik dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum. Karena itu, Arwan meminta penyidik menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara apabila bukti yang telah dikantongi dinilai belum memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka tambahan.
“Kami menduga kuat ada upaya membatasi penanganan perkara hanya pada pelaku lapangan saja, sementara aktor intelektualnya sengaja dilindungi. Alasan alat bukti minim terkesan dibuat-buat,” imbuhnya.
Meski menyampaikan kritik, Arwan menegaskan ALARM tetap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Ia mengatakan ALARM bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut tuntas.
Menurutnya, dukungan terhadap aparat tidak berarti masyarakat harus menutup mata terhadap proses penyidikan. Jika dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan, ALARM akan meminta pengawasan dari lembaga terkait.
“Rakyat sedang mengawasi. Kasus Fam Fuk Tjhong alias Uun tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi yang memberi perintah juga wajib ditetapkan sebagai tersangka. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” pungkasnya. | Fjr
![]()









