
TANGERANG | DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengecam tindakan pembubaran paksa aktivitas ibadah jemaat GKPI Rajeg yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan supremasi hukum.
GMNI menilai penghentian aktivitas ibadah melalui tekanan massa, intimidasi maupun tindakan di luar mekanisme hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri menegaskan, bahwa aktivitas ibadah tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman ataupun tindakan yang dapat dihentikan berdasarkan kehendak kelompok tertentu.
Baca Juga
- GMNI Kabupaten Tangerang Desak Kejari Periksa Program Satgas Sampah Rp15 Miliar
- GMNI Soroti Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang, Desak Industri Hentikan Ketergantungan Air Tanah
“Ibadah bukan kejahatan. Keyakinan bukan ancaman. Dan rumah ibadah tidak boleh diperlakukan sebagai ruang yang keberadaannya bergantung pada kehendak kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut GMNI, kebebasan beragama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menempatkan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat fundamental.
GMNI menilai kebebasan beragama bukan pemberian kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
Karena itu, GMNI memandang persoalan pembubaran aktivitas ibadah tidak semata-mata sebagai konflik antarwarga. Persoalan tersebut menyangkut bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana negara memastikan hak seluruh warga negara tetap terlindungi.
GMNI juga menilai demokrasi tidak dapat dimaknai hanya berdasarkan jumlah kelompok yang lebih banyak. Demokrasi harus memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinan, berserikat dan memperoleh perlindungan hukum.
Menurut GMNI, apabila hak seseorang dapat dibatasi hanya karena berada dalam posisi minoritas, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi persoalan serius.
GMNI juga mengingatkan agar alasan ketertiban tidak digunakan untuk membenarkan intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri. Penanganan setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks Kabupaten Tangerang, GMNI menilai toleransi harus diwujudkan dalam praktik kehidupan masyarakat dan kebijakan pemerintah, bukan sekadar menjadi slogan dalam kegiatan seremonial.
GMNI menyebut keberagaman merupakan bagian dari realitas historis Indonesia. Nilai persatuan dan gotong royong dalam Pancasila, menurut organisasi tersebut, semestinya menjadi landasan dalam menjaga kehidupan masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan.
- Mengecam keras setiap tindakan pembubaran paksa aktivitas ibadah GKPI Rajeg yang dilakukan melalui intimidasi, tekanan massa ataupun tindakan di luar mekanisme hukum.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum menjamin keamanan serta kebebasan jemaat GKPI Rajeg dalam menjalankan ibadah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Menolak segala bentuk intoleransi, intimidasi dan tindakan main hakim sendiri di wilayah Kabupaten Tangerang.
- Mendesak pemerintah memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa membedakan agama, keyakinan maupun posisi mayoritas atau minoritas.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Fjr
![]()









