
TANGERANG | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program Satgas Sampah yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp15 miliar.
GMNI menilai besarnya anggaran yang dialokasikan belum sejalan dengan kondisi pengelolaan sampah di lapangan. Persoalan sampah, menurut organisasi tersebut, masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri menyatakan, desakan pemeriksaan bukan dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Baca Juga
- GMNI Soroti Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang, Desak Industri Hentikan Ketergantungan Air Tanah
- GMNI Desak BPN Tangerang Putus Kerja Sama KJSB, Soroti Dugaan Pungli Tarif Pengukuran Tanah
Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD harus mampu menunjukkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran publik perlu dievaluasi apabila hasilnya belum terlihat secara signifikan.
“Ketika anggaran publik bernilai miliaran rupiah belum diikuti perubahan yang dapat dirasakan masyarakat, maka audit, evaluasi, dan pemeriksaan merupakan konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
GMNI menilai keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari capaian serta manfaat yang diterima masyarakat. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan persoalan sampah sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah dengan dukungan anggaran yang cukup besar pada tahun 2026.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, GMNI menegaskan setiap penggunaan APBD harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepastian manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam keterangannya, GMNI mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan program Satgas Sampah, mulai dari indikator keberhasilan program, capaian yang telah diraih dibandingkan dengan anggaran yang digunakan, hingga dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Organisasi tersebut menilai pertanyaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban akademik terhadap penggunaan keuangan negara, bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum.
GMNI juga berpandangan bahwa pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Tangerang justru penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan program telah berjalan sesuai ketentuan. Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan dinilai dapat memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Satgas Sampah.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka informasi mengenai perencanaan, penggunaan anggaran, indikator kinerja, serta capaian program Satgas Sampah kepada publik.
- Meminta Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas lainnya melakukan audit kinerja secara menyeluruh terhadap efektivitas program.
- Mendorong DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program Satgas Sampah. | Fjr
![]()









