
TANGERANG | Warga Kampung Cicayur I Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang ramai-ramai menolak rencana pembangunan Gereja Katolik Benediktus di wilayahnya.
Selain proses perizinan yang dianggap terselubung, rencana pembangunan rumah ibadah milik umat Kristiani tersebut juga tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar.
Saat dihubungi Vinus, salah satu tokoh pemuda yang mengawal aspirasi warga, Ahmad Zaini menceritakan awal mula penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah itu.
Baca Juga
- Potret Toleransi Beragama di Indonesia
- Polemik Sampah Tangsel, Ditolak Warga Tangerang, Kini Rencana Diterima Kota Serang
Menurutnya, penolakan tersebut berawal dari proses perizinan yang dianggap terselubung dan tidak ada sosialisasi kepada warga di lingkungan setempat.
Selain itu, lokasi rencana pembangunan gereja tersebut juga berada bukan di area fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) kawasan perumahan milik PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Sebagai perwakilan dari warga, lanjut Zaeni, ia bersama beberapa tokoh agama dan masyarakat telah mendatangi beberapa instansi terkait, mulai pemerintah desa, kecamatan, Kemenag, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Kemarin, didampingi Camat Pegedangan kita menyerahkan dokumen itu ke Kemenag dan FKUB. Dokumennya berbentuk tanda tangan warga yang menolak terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik Benediktus,” ungkapnya pada Kamis, (30/06).
Ia berharap, dari penyerahan dokumen tersebut proses perizinan yang tengah berlangsung di FKUB dan Kemenag dapat ditolak, karena warga setempat tidak setuju dengan pembangunan itu.
“Dengan bukti ada penolakan dari warga, kami harap baik FKUB maupun Kemenag untuk menolak pemberian izin terhadap pembangunan gereja tersebut,” harapnya. |HR