
SERANG | Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membuka secara transparan hasil pemeriksaan kualitas air Sungai Ciujung yang telah dilakukan. Desakan tersebut muncul menyusul pernyataan DLHK yang menyebut kondisi Sungai Ciujung di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, tidak berwarna hitam dan belum ditemukan indikasi pencemaran limbah kimia.
FKPN menilai penjelasan pemerintah belum menjawab keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada Sungai Ciujung, baik sebagai sumber irigasi pertanian, perikanan, maupun kebutuhan sehari-hari. Organisasi itu menegaskan persoalan sungai tidak dapat dinilai hanya dari perubahan warna air semata.
FKPN meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi Sungai Ciujung. Selain itu, evaluasi terhadap pengelolaan pencemaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga
- Aktivis Serang Utara Sebut Pencemaran Ciujung sebagai “Pembunuhan Ekonomi” Warga Pesisir
- Sembilan Mahasiswa dan Tiga Warga Dituntut dalam Kasus Kericuhan Demo Serang
Ketua FKPN, Amrin Fasa, mengatakan persoalan Sungai Ciujung harus dijelaskan berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Persoalan Sungai Ciujung bukan hanya soal warna air. Sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi petani, nelayan, dan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun kebutuhan lainnya,” kata Amrin, Sabtu (27/06).
Menurutnya, DLHK Banten perlu mempublikasikan seluruh hasil uji laboratorium, mulai dari parameter yang diperiksa, lokasi dan waktu pengambilan sampel, metode pengujian, hingga dasar analisis yang digunakan dalam menarik kesimpulan.
FKPN juga mendorong agar proses pengambilan sampel dan pemeriksaan kualitas air melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta pihak independen guna menjamin objektivitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan.
“Pelibatan berbagai pihak penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
FKPN turut meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh sumber pencemar di kawasan DAS Ciujung, baik dari aktivitas industri maupun limbah domestik, agar upaya pemulihan kualitas sungai dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan tidak ditemukan kondisi air Sungai Ciujung berwarna hitam di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Tim DLHK juga telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Menurut Wawan, terdapat beberapa titik dengan aliran air yang melambat akibat pengaturan debit dari Bendung Pamarayan, salah satunya di sekitar Jembatan Kragilan.
“Terkecuali di sekitar Jembatan Kragilan karena airnya tidak mengalir. Tetapi warnanya tetap hijau. Airnya cenderung diam karena pengaturan aliran dari Pamarayan,” jelasnya.
DLHK Banten juga menyebut beban pencemaran Sungai Ciujung saat ini lebih banyak berasal dari aktivitas domestik masyarakat, seperti limbah rumah tangga, sampah, dan minyak bekas yang masuk ke saluran air.
“Lebih banyak berasal dari limbah domestik. Rumah tangga, UMKM yang berjualan gorengan dan membuang minyak bekas ke saluran air, kemudian mengalir ke sungai,” kata Wawan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, belum ditemukan indikasi kuat adanya kandungan zat kimia berbahaya yang menjadi penyebab perubahan kondisi air Sungai Ciujung. | Fjr
![]()









