
SERANG | Terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (02/06), Jimmy dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb, dan mantan honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah, terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2022.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Total uang yang diduga diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,24 miliar.
Baca Juga
- Aktivis Tangerang Laporkan Lurah Batusari ke Kejari atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- Kejaksaan Agung Rotasi Kajari Kabupaten Tangerang
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Lie tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin.
JPU menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa lainnya, Suhelfi Susanti, menjelaskan pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak November 2022 hingga Maret 2023 melalui perantara bernama Hasbullah alias H. Duloh.
Menurut jaksa, sebagian uang diberikan di rumah Sueb di Kampung Lontar, Desa Kalibaru. Sementara penyerahan terakhir sebesar Rp350 juta dilakukan di sebuah restoran di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang.
Selain kepada Sueb, terdakwa juga diduga memberikan uang Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah secara bertahap, baik tunai maupun transfer bank, sejak Juni 2022 hingga Februari 2023.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengurusan 61 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Jimmy Lie beserta keluarganya melalui program PTSL.
Padahal, berdasarkan ketentuan program PTSL untuk wilayah Jawa-Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu per bidang sesuai SKB Tiga Menteri.
Namun dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikat tanah milik terdakwa disebut mencapai Rp5.000 per meter persegi dengan total luas lahan sekitar 321.366 meter persegi.
Jaksa juga mengungkapkan proses pengajuan sertifikat tidak dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor desa, melainkan melalui pihak perantara untuk diproses secara tidak sesuai prosedur. | Fjr
![]()









