
TANGERANG | Komisi VII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi kawasan industri di Kabupaten Tangerang, mulai dari belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dinilai belum tepat sasaran, hingga persoalan pencemaran lingkungan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, saat kunjungan kerja ke Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Senin (20/07).
Menurutnya, kawasan industri harus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
- Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi
- BENTANG dan DMM Desak Pemkab Tangerang Perkuat Perlindungan Pasar Tradisional
“Kalau TJSL atau tanggung jawab sosial itu sudah ada undang-undangnya. Kalau tidak dikerjakan, berarti selama ini melanggar aturan. Itu yang harus terus kita ingatkan agar jangan sampai dilupakan,” kata Saleh.
Ia menjelaskan, Komisi VII DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal serta memastikan pelaksanaan TJSL lebih terukur, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Menurut Saleh, selama ini banyak program TJSL yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena lebih bersifat seremonial dibanding menjawab kebutuhan riil.
“Sering kali jumlahnya sedikit atau tidak tepat sasaran. Misalnya hanya berupa bantuan hewan kurban, padahal masyarakat lebih membutuhkan dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup,” ujarnya.
Selain aspek sosial, Komisi VII DPR RI juga memberi perhatian terhadap persoalan pencemaran lingkungan di kawasan industri. Karena itu, konsep green industry atau industri hijau akan menjadi salah satu poin yang diperkuat dalam RUU Kawasan Industri.
“Undang-undang ini harus mampu menjaga green industry. Orientasi pembangunan industri Indonesia ke depan memang harus menuju keberlanjutan lingkungan. Aturan ini akan kami perkuat agar lebih tegas dalam melindungi lingkungan hidup,” tegasnya.
Saleh mengatakan penyusunan naskah akademik RUU Kawasan Industri masih terus dilakukan. Kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari upaya menyerap masukan dari pelaku usaha, pengelola kawasan industri, dan masyarakat.
“Kami datang langsung untuk mendengar berbagai masukan mengenai apa yang dibutuhkan dalam undang-undang ini, kendala yang dihadapi, hingga bagaimana kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, Komisi VII DPR RI berharap kawasan industri tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, memperkuat pelaksanaan TJSL, serta menerapkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. | Fjr
![]()









