
TANGERANG | Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk pembangunan pagar Pusat Pemerintahan (PusPem) Tigaraksa menuai sorotan.
Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 itu dipertanyakan karena dinilai perlu dikaji dari sisi urgensi dan prioritas belanja daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Aziz Patiwara. Menurutnya, persoalan pembangunan pagar bukan sekadar mengenai kebutuhan fisik kawasan pemerintahan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan uang rakyat.
Baca Juga
- Komisi VII DPR Soroti Minimnya Tenaga Kerja Lokal hingga Pencemaran di Kawasan Industri Tangerang
- PMII Tangerang Desak Audit Pengelolaan Sampah Usai Kebakaran TPA Jatiwaringin
“Kalau pemerintah bicara pelayanan publik, pemerintahan yang inovatif dan smart, publik tentu bertanya: kenapa justru pagar yang mendapat anggaran Rp5 miliar? Apa urgensinya dan apa manfaat langsungnya?” kata Aziz.
Berdasarkan data paket pengadaan, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama “Pemagaran PUSPEM Tigaraksa Kab Tangerang”. Paket itu memiliki pagu Rp5 miliar melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dan berada pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dengan metode tender.
Aziz menilai besarnya anggaran tersebut layak menjadi perhatian publik. Sebab, setiap penggunaan APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini uang rakyat. Jadi bukan hanya soal boleh atau tidak membangun pagar. Pertanyaannya, apakah pagar senilai Rp5 miliar ini memang kebutuhan prioritas?” ujarnya.
Menurut Aziz, PusPem Tigaraksa merupakan pusat aktivitas pemerintahan daerah. Masyarakat datang ke kawasan tersebut tidak hanya untuk mengurus administrasi, tetapi juga menyampaikan pengaduan, aspirasi hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, ia mengingatkan agar pembangunan dan penataan kawasan pemerintahan tidak justru membuat akses masyarakat menjadi semakin terbatas.
“Jangan sampai pagar fisik akhirnya berubah menjadi pagar pelayanan. Masyarakat harus tetap mudah datang, mendapatkan pelayanan, menyampaikan aspirasi dan mengawasi pemerintah,” katanya.
Aziz menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur penyelenggaraan pelayanan sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.
Sorotan Aziz juga dikaitkan dengan arah pembangunan Kabupaten Tangerang yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029. Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki lima program unggulan, yakni PRIMA, PROSPEK, TUNAS, SETARA, dan SELARAS.
Program PRIMA sendiri membawa konsep Pemerintahan Inovatif, Maju dan Smart. Menurut Aziz, pemerintah perlu menjelaskan posisi pembangunan pagar Rp5 miliar tersebut dalam mendukung agenda tersebut.
“Pemerintahan smart bukan hanya soal bangunan dan teknologi. Pemerintahan smart juga harus mudah diakses, transparan dan responsif. Kalau masyarakat justru merasa semakin sulit mendekati pusat pemerintahan, tentu ada yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Atas dasar itu, Aziz meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan terhadap rencana pembangunan pagar tersebut. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melihat ketersediaan anggaran, tetapi juga harus mempertanyakan kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“DPRD harus menguji apakah anggaran ini benar-benar sesuai prioritas. Jangan hanya bertanya apakah uangnya tersedia, tetapi tanyakan juga apakah kebutuhan masyarakat memang ada di situ,” katanya.
Aziz menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kebutuhan pengamanan kawasan pemerintahan. Namun, aspek keamanan menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dan kemudahan akses masyarakat.
“Pemerintah boleh menjaga gedungnya. Tetapi jangan sampai lupa menjaga akses rakyat kepada pemerintahnya. Jangan sampai PusPem semakin kuat pagarnya, tetapi semakin lemah pintunya bagi aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Aziz, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai pembangunan pagar. Publik juga perlu melihat bagaimana Pemerintah Kabupaten Tangerang menentukan skala prioritas ketika mengalokasikan APBD, terutama di tengah tuntutan agar pelayanan publik semakin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. | Fjr
![]()









