spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Lapak Pengolahan Sampah Diduga Ilegal Dikeluhkan Warga Gintung

Foto: Lapak pengolahan sampah dan limbah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Sejumlah lapak pengolahan sampah dan limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Keberadaan lapak tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah dinilai menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Warga Sukadiri, Mustajik (46), mengatakan aktivitas sejumlah lapak tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Menurutnya, pengelola lapak berasal dari berbagai pihak, termasuk beberapa di antaranya merupakan warga Desa Gintung.

Baca Juga

“Kami sangat resah dengan keberadaan lapak sampah yang diduga ilegal tersebut, karena bau dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” keluh Mustajik, Rabu (30/09).

Meski belum mengetahui adanya kasus gangguan kesehatan yang secara langsung dikaitkan dengan keberadaan lapak tersebut, Mustajik menilai kondisi lingkungan sekitar semakin tidak nyaman.

Ia menyebut tumpukan sampah dan limbah tidak hanya menimbulkan bau, tetapi juga mengganggu pemandangan di sekitar permukiman warga.

“Meskipun belum terdengar adanya kasus gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh lapak tersebut, tapi baunya sangat mengganggu dan tumpukan sampahnya sangat mengganggu pemandangan,” katanya.

Mustajik mengungkapkan, keluhan warga mengenai keberadaan lapak tersebut telah disampaikan kepada UPTD 8 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang membawahi wilayah Desa Gintung.

Namun, hingga kini warga belum melihat adanya penanganan konkret dari DLHK maupun instansi terkait terhadap lapak-lapak yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut.

“Kami juga meminta adanya penanganan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan dan persampahan,” pungkasnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart