spot_img

BPK Temukan Kelebihan Bayar Puluhan Juta dalam Pengadaan Videotron Dinkes Banten

Foto: Ilustrasi temuan BPK di Dinkes Banten.

BANTEN | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta dalam proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp398,19 miliar. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,5 persen dari pagu anggaran.

Salah satu realisasi belanja tersebut merupakan pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 61 hari kalender.

Baca Juga

BPK menyebut pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada 19 Mei 2025. Selanjutnya, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 15 Juli 2025.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen, as built drawing, serta pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp79,2 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Selain itu, pembayaran seharusnya hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai dengan kontrak.

“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum optimal memastikan hasil pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti, jadi itu untuk teknis sudah ditangani. Bisa ditanyakan ke Inspektorat,” kata Ati.

Ati menegaskan temuan BPK bukan berkaitan dengan spesifikasi perangkat videotron, melainkan pada konstruksi penyangga yang menjadi bagian dari pekerjaan.

“Dalam videotron itu ada spesifikasi konstruksi, jadi kita menanam konstruksi dari paket yang ada. Bagaimana spesifikasi konstruksi, kedalaman lubang yang ada, semenisasi, itu yang jadi temuan. Konstruksinya, bukan spek videotronnya,” ujarnya.

Menurut Ati, pengadaan videotron dilakukan sebagai media promosi kesehatan untuk mendukung upaya promotif dan preventif kepada masyarakat.

“Videotron itu adalah media promosi kesehatan. Saat ini dunia kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui berbagai media edukasi,” pungkasnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart