
PANDEGLANG | Perkumpulan Nalar Kabupaten Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan hilangnya saldo kas daerah senilai puluhan miliar rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Organisasi tersebut menilai dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara Nalar Pandeglang, M. Dika, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat tidak tersedianya saldo kas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukan.
Menurut Dika, alasan penggunaan dana sebagai dana talangan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan keuangan daerah, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
- PMII Pandeglang Soroti Pengawasan MBG, Minta Kejari Periksa Kelayakan Dapur SPPG
- Warga Kirim Karangan Bunga ke BPN Pandeglang, Kritik Pelayanan Pertanahan
“Kami mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal, dan instansi yang berwenang untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan, siapa yang mengambil keputusan, apakah sesuai ketentuan, serta bagaimana mekanisme pemulihan dana itu akan dilakukan,” kata Dika, Selasa (07/07).
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Nalar Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka seluruh proses penggunaan dana secara transparan agar dapat diawasi oleh publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut amanah rakyat dan kepercayaan publik. Jangan sampai penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya dianggap sebagai hal yang biasa,” ujarnya.
Dika menegaskan, setiap pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta seluruh proses dibuka secara transparan dan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum ketika menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Nalar Pandeglang menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. | Fjr
![]()









