
KASUS sengketa dan klaim sepihak atas tanah milik masyarakat kembali terjadi. Kali ini, sebidang tanah milik warga yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Lebak) secara mengejutkan diklaim masuk ke dalam kawasan lahan kehutanan oleh Dinas Kehutanan setempat.
Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum yang serius dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara selaku pemilik tanah yang sah. Atas dasar persoalan tersebut, kami menyampaikan dua tuntutan dan desakan utama:
1. Meminta Kejelasan: Di Mana Kesalahannya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Baca Juga
- Konstitusionalitas Pengalokasian Anggaran Pendidikan untuk Program MBG Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-XXIV/2026
- Habitus, Arena, dan Pengawasan Pemilu: Membaca Demokrasi melalui Pierre Bourdieu
Kami mempertanyakan dengan tegas validitas koordinasi antar-instansi pemerintah. SHM adalah bukti kepemilikan kasta tertinggi dan terkuat dalam hukum pertanahan di Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara (BPN). Jika di kemudian hari Dinas Kehutanan secara sepihak mengklaim lahan tersebut sebagai kawasan hutan, maka publik berhak bertanya:
- Di mana letak kesalahannya? Apakah ada kelalaian dalam pemetaan data spasial (tumpang tindih peta) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
- Siapa yang harus bertanggung jawab? Masyarakat adalah pihak yang beritikad baik. Rakyat tidak boleh menjadi korban ego sektoral atau buruknya integrasi data antar-lembaga penegak hukum dan agraria. Kami meminta kejelasan dan pertanggungjawaban nyata dari BPN dan Dinas Kehutanan untuk menyelesaikan dualisme klaim ini.
2. Mendesak Detail Hukum yang Konkret Berdasarkan Prosedur yang Sah
Klaim dari Dinas Kehutanan dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta historis maupun administratif di lapangan. Perlu ditegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan melalui prosedur hukum yang sangat ketat:
- Didampingi Aparat Setempat: Pada saat proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik lahan didampingi langsung secara resmi oleh pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Pihak desa (Banjar irigasi)dan kecamatan (Lebakgedong) tentu mengetahui batas-batas wilayah dan status riwayat tanah tersebut sebelum diajukan ke BPN.
- Taat Membayar Pajak: Pemilik lahan adalah warga negara yang patuh hukum, di mana setiap tahunnya selalu menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara resmi melalui kas Pemerintah Desa.
Secara logika hukum dan administrasi negara, bagaimana mungkin objek tanah yang ditarik pajaknya setiap tahun oleh negara dan diakui oleh pemerintah daerah (desa & kecamatan), tiba-tiba dinyatakan ilegal atau masuk kawasan hutan oleh instansi dinas lainnya?
Negara melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan aturan turunannya) sebenarnya telah mengatur penyelesaian tumpang tindih lahan melalui skema penataan kawasan hutan (seperti Keterlanjuran Lahan atau Pelepasan Kawasan Hutan). Oleh karena itu, kami meminta detail skema hukum yang konkret, transparan, dan berpihak pada keadilan rakyat, bukan justru melakukan intimidasi klaim sepihak.
Kesimpulan & Penutup
Tanah adalah aset hidup warga. Ketidakpastian ini merugikan materi, waktu, dan psikologis pemilik lahan. Kami mendesak BPN, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa untuk segera duduk bersama dalam satu forum mediasi guna membuka warkah tanah dan peta kawasan secara transparan. Jangan biarkan rakyat menanggung akibat dari kelalaian administrasi birokrasi.
*Ditulis oleh: Pengurus HMI Jabodetabeka-Banten.
![]()









