spot_img
spot_img

Adhi Permana: Perbup Mandul, Bukti Kebodohan Pemerintah Daerah

Foto: Adhi Permana/Aktivis Sosial.

TANGERANG | Masih banyak pengusaha yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang. Akibatnya menyebabkan sering terjadi kecelakan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.

Kejadian pelanggaran yang kerap terulang sangat disayangkan oleh aktivis sosial asal pantura. Selain dinilai tidak tegas, juga minim penegakan.

Kepada Vinus.id., Adhi Permana selaku aktivis sosial mengatakan, lahirnya Perbup 47/2018 hanya sebatas retorika dan sebagai pencitraan belaka, bahkan terkesan mandul.

Baca Juga

“Kenyataannya pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi para pengusaha yang terus melakukan perlawanan dengan cara melanggar aturan tersebut,” ujarnya saat diwawancara melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (06/10).

Selain itu, menurut pria yang biasa disapa Thobink ini mengatakan, kalau dikaji lebih mendalam, peraturan tersebut hanya menunjukan kebodohan pemerintah daerah semata. 

Menurut Dia, Perbup 47/2018 tersebut berbenturan dengan UU Nomor 22/2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

“Pertanyaan kemudian, apakah Jalan Kampung Melayu, Jalan Salembaran, dan Jalan Pakuhaji termasuk kelas jalan yang boleh dilalui mobil truk tanah yang beratnya hampir 20 ton lebih. Kalau tidak boleh, kenapa diatur jam operasional,” tanya Thobink.

Masih menurut Thobink, adanya pemasangan portal pada setiap jalan protokol yang bertujuan mengatur lalu lintas truk tanah tersebut hanya membuang uang rakyat tanpa menyelesaikan masalah.

Lebih lanjut, menurut pria yang juga pernah menjabat tenaga ahli Menteri ini menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan kembali menelan korban jiwa.

“Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas. Kendaraan yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan harus ditindak dan diamankan. Tutup lokasi pengurukan apabila masih membandel, jangan ragu untuk mencabut izin pembangunan tersebut,” sambungnya.

Perlu diketahui, belakangan sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengangkut tanah hingga menelan banyak korban jiwa. Padahal sudah ada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart