
TANGERANG | Sebanyak 8 orang mahasiswa di tahan Polresta Tangerang. Mereka ditangkap saat aksi menolak Omnibus Law. Di Lampu Merah, Jalan Pemda Tigaraksa pada Rabu, (07/10).
Sampai berita ini diturunkan, delapan aktivis itu belum juga dikeluarkan. Padahal mereka hanya menyuarakan pendapat yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Kepada Vinus.id., M. Nizamuddin, salah satu peserta demo mengatakan, massa aksi sore ini berkumpul di sekitar kantor polisi. Meminta kawan-kawan dibebaskan.
Baca Juga
- Aksi Penolakan Omnibus Law di Depan Kampus UIN Serang Ricuh
- Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Tangerang Dukung Judicial Review ke MK
“Bebaskan kawan kami, mereka hanya menyampaikan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR,” ujarnya.
Massa aksi masih tetap bertahan sampai jelang magrib. “Kami ingin memastikan bahwa yang sedang ditahan dalam keadaan baik-baik saja.”
Sementara itu, Ade Firdiansyah mengatakan, tujuan dari unjuk rasa ini adalah sebagai bentuk keperihatinan atas disahkan UU Omnibus Law beberapa hari yang lalu.
“Terkait beberapa orang yang ditahan, AMPERA sedang melakukan negosiasi. Katanya akan segera dikeluarkan. Kami akan tetap di sekitar kantor Polresta Tangerang sampai kawan-kawan dibebaskan,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Koordinator Aksi Firman, delapan orang yang tergabung dalam wadah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Raya (AMPERA) ini berasal dari berbagai kampus.
“Dimas dan Helmi merupakan mahasiswa Kampus Islamic Village. Ada yang dari FPPMT dan HMI. Selain itu Korlap Aksi Ade Putra juga ditangkap. Mereka dibawa ke Mapolresta setelah kericuhan terjadi,” ujar Firman. | We