
BANTEN | Pemilihan Umum (Pemilu) calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Begitu pun Pemilihan Presiden (Pilpres), juga dilaksanakan di hari dan tanggal yang sama.
Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu mendatang ialah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berlaku juga bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga
- Temui Pj Gubernur, KPU Banten Ajukan Anggaran Rp537 Miliar untuk Pilgub 2024
- Jelang Pemilu, KPU Kota Tangerang Launching Kampung Demokrasi
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017, diakses dari laman https://www.dpr.go.id/ pada Kamis (08/09).
Syarat lain bagi calon anggota legislatif ini yaitu telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Dan harus berstatus kader partai.
Selain itu, sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h undang-undang ini.
Begitu pun bagi kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang hendak menjadi Caleg, diharuskan untuk terlebih dahulu mengundurkan diri pada saat mendaftar.

“Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di Pemilu),” mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang terpilih, tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain. Hal ini dilarang karena dapat mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.
Dalam undang-undang ini juga, para mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai Caleg.
“Hanya saja, diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman,” demikian dikatakan undang-undang ini. |HR