TANGERANG | Satu pekan lebih berlalu. Polemik soal pungutan liar di SMPN 1 Jambe terus bergulir.
Hasil penelusuran Vinus.id., perihal koperasi yang menjadi “kambing hitam” pungli ternyata bodong. Tidak terdaftar di buku registrasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
Saat diwawancara Vinus.id., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Nurul Hayati mengatakan, koperasi yang berada di SMPN 1 Jambe tidak terdata pada dinas yang ia pimpin.
Baca Juga
- Pungli Masuk Sekolah SMPN 1 Jambe Disoal
- Jika Terbukti, Kadindik Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli SMPN 1 Jambe
“Sampai saat ini koperasi tersebut tidak tercatat pada kantor kami. Atau barangkali sudah ada legalitasnya, cuma belum didaftarkan ke Dinas Koperasi,” ujarnya saat ditemui pada Senin, (20/07).
Selain itu, menurut Nurul Hayati, legalitas sebuah koperasi harus berdasarkan pada SK dari Kemenkumham RI.
“Kalau bicara legalitas koperasi, selain terdaftar pada dinas terkait harus terlebih dahulu mempunyai SK dari Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.
Perlu diketahui, SMPN 1 Jambe melakukan pungutan liar berupa daftar ulang kepada calon peserta didik baru dengan dalih uang tersebut dikelola oleh koperasi sekolah untuk pembelian seragam para calon siswa. | HR