TANGERANG | Pungutan liar kerap dilakukan di berbagai institusi oleh oknum berwatak korup. Tak terkecuali pada lembaga pendidikan. Terlebih pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di Kecamatan Jambe misalnya, pungli tersebut terjadi pada Wali Murid SDN Cibodas Pacing. Dengan dalih membayar biaya daftar ulang.
Kepada Vinus.id., Direktur LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, pungutan liar kerap dilakukan dengan berbagai cara mulai dari daftar ulang sampai pembelian seragam sekolah.
“Miris sekali, apalagi di tengah situasi sulit seperti sekarang ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin, (13/07).
Selain itu, masih menurut Suhud, pungli dilakukan oleh pihak sekolah dengan modus mengkoodinir siswa yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah pertama.
“Oknum tersebut meminta calon wali murid SMPN 1 Jambe untuk membayar sejumlah uang sebesar satu juta guna biaya daftar ulang,” sambungnya.
BACA JUGA
- Maraknya Perundungan Pada Dunia Pendidikan
- Kisruh Dana BOS SMAN 21, PMII Tangerang Angkat Bicara
Lebih lanjut, Pria kelahiran Kecamatan Jambe ini berharap dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang turun tangan untuk menindak tegas pihak sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak sekolah SDN Cibodas Pacing berkilah, menurutnya biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid dengan pihak sekolah.
Bantahan serupa dilakukan pihak SMPN 1 Jambe Sarkadi, selaku Ketua Panitia PPDB pihaknya menyanggah terkait biaya daftar ulang tersebut.
“Terkait uang daftar ulang itu urusan koperasi yang ada di lingkungan sekolah. Dari biaya tersebut nantinya akan diberikan seragam sekolah dan kebutuhan lain,” terangnya.
Sekadar informasi, sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlebih negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). |HR