
TANGERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah menyelidiki dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun anggaran 2021.
Sebanyak 70 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya telah memanggil 70 kepala sekolah SD dan SMP terkait kasus Bosda tersebut.
Baca Juga
- Pungli Masuk Sekolah SMPN 1 Jambe Disoal
- Soal Sanksi Pungli SMPN 1 Jambe, Kadisdik Dinilai Tidak Serius
Namun demikian, lanjut Nova, pemanggilan mereka baru sebatas dimintai keterangan dugaan korupsi pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
“Kepala sekolah dipanggil kita untuk dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih mendalami dan memintai keterangan dari kepala sekolah. Sudah 70 orang yang dipanggil,” ujarnya, pada Selasa (10/05).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Denny Marincka Pratama menjelaskan, sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Masih kata Denny, baik dari kepala sekolah, tim teknis pelaksanaan Bosda, hingga organisasi perangkat daerah terkait.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk tim teknis ini dibentuk berdasarkan keputusan kepala dinas. Mereka tugasnya apakah permohonan dana Bosda dari sekolah sesuai dengan satuan harga yang ditetapkan dan apakah kegiatan yang diajukan sesuai dengan aturan.
“Mereka tugasnya itu, bila tidak sesuai maka dikembalikan ke sekolah,” jelasnya.
Kata Denny, pemeriksaan akan dilanjutkan bila ditemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana Bosda.
“Kalau hasil penyelidikan kami laporkan dahulu ke pimpinan. Nanti langkah selanjutnya bagaimana pimpinan,” pungkasnya. |We