
SERANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Bahkan saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kabupaten Serang dan Badan Anggaran (Baggar) Kabupaten Serang masih membahas hal tersebut.
Kepada media, Bahrul Ulum tidak mempermasalahkan jika anggaran DPRD Kabupaten Serang diefiensikan maupun di OPD Kabupaten Serang.
Baca Juga
- Tolak Pembangunan TPST Cileles, Ratusan Warga Sambangi DPRD Banten
- Tak Kuat Nahan Birahi, Kakek Di Serang Cabuli Bocah Lima Tahun
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Serang dianggap sebagai bagian dari penyelenggara Pemkab Serang.
“Saya belum bisa mengungkap anggaran yang akan terkena pangkas, di dewan dan item apa saja, hal tersebut masih dalam pembahasan dari TAPD Kabupaten Serang bersama Banggar Kabupaten Serang,” ujarnya pada Jumat, (14/02).
Ulum mengatakan, ada berbagai anggaran yang terkena efisiensi, yaitu pembelian ATK, biaya kegiatan hotel, seminar, dan perjalanan DPRD Kabupaten Serang.
Namun, bicara berdampak itu sudah pasti, supaya mengetahui jika besar hingga kecilnya anggaran tergantung dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), ketika kami sedang menyusun ulang RAPBD 2025 sesuai dengan Inpres.
“Ada delapan item dalam Inpres yang terkena efisiensi. Pihaknya saat ini masih menunggu regulasi turunan dari Inpres baik dalam bentuk peraturan pemerintah pusat, menteri, dan seterusnya,” ucapnya.
Sementara itu, ulum masih memperhitungkan belum ketik palu, karena masih menunggu regulasi turunan dari Inpres. Karena hal tersebut sedang dalam penyesuaian juklak dan juknis.
Berdasarkan informasi besaran anggaran harus selesai pada tanggal 31 Maret 2025. Sehingga Maret nanti anggaran di Triwulan kedua sudah harus menggunakan APBD yang sesuai dengan Inpres. |Fjr