spot_img

Dua Pemuda di Cikeusal Ditangkap Polisi, Simpan 30 Paket Sabu

Foto: Polres Serang menangkap dua pemuda diduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu (23/05) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Baca Juga

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Senin (01/06).

Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah sambil menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penggeledahan dilanjutkan ke lemari pakaian di dalam kamar tersebut. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, transaksi disebut dilakukan tanpa pertemuan langsung sehingga pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok.

“Identitas pemasok masih kami dalami dan terus dilakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. |Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart