
SERANG | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang.
Rekapan tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka pada Rabu (20/05).
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, catatan dugaan aliran uang itu ditemukan di rumah Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 Ade Kusnandar serta Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025 Gunawan Wibisana.
Baca Juga
- Korupsi Dana JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejari Serang
- Diduga Cabuli Anak, Tukang Becak di Kota Serang Diamankan Polisi
“Ada rekapan uang yang disita saat penggeledahan di rumah tersangka,” kata Lutfi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/05).
Selain rekapan uang, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara pungli perizinan pertanahan tersebut. Para tersangka di antaranya Ade Kusnandar, Gunawan Wibisana, Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–April 2026 Taufik Rokhman, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP 2023–2025 Ahmad Munardi, serta Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki.
Lutfi mengungkapkan, barang bukti yang disita meliputi emas batangan, tas mewah merek Hermes, perhiasan, tas branded, 12 kendaraan terdiri dari 9 mobil dan 3 sepeda motor, uang tunai ratusan juta rupiah, uang asing, hingga kursi pijat elektrik.
“Untuk kendaraan ada 12 unit, rinciannya 9 mobil dan 3 motor. Untuk barang bukti yang disita ada juga uang tunai ratusan juta rupiah, uang asing dan barang bukti lain seperti kursi pijat elektrik,” ujarnya.
Menurut Lutfi, seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pendataan dan penghitungan oleh tim penyidik. Ia menyebut nilai dugaan pungli dalam perkara itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Nilainya Rp2 miliar lebih, sedang dihitung,” tuturnya. | Fjr
![]()









