TANGERANG | Aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditutup, pada Kamis, (22/04).
Penutupan galian tanah lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kepada awak media, Bagian Penindakan Pada Satpol PP Acep Pudin mengatakan, hari ini kami bersama pihak kecamatan, Polsek, Koramil Tigaraksa, dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian aktivitas galian tanah dengan memasang tiga plang penutupan.
Baca Juga
- Segera Ditertibkan, Pedagang Liar Akan Direlokasi Ke Pasar Pelangi Sepatan
- Terkait THR Tahun Ini, Abdul Rohman: Perusahaan Harus Bayar Penuh
Acep juga mengaku sudah memberikan surat pemberhentian aktivitas galian tanah kepada pihak pengelola.
“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, pihak Polsek, dan Koramil untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.
Di tempat yang sama, Sekcam Tigaraksa Hendarto menambahkan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat.
Masih menurut Hendarto, Pemda juga sudah banyak menerima pengaduan dari warga. Karena akses jalan Tigaraksa-Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan. Selain itu, mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga akan merusak akses jalan.
“Rencananya satu persatu dulu yang akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Selanjutnya kami akan terus memonitor kegiatan galian di Munjul dan Bantar Panjang Tigaraksa,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pengelola Eko Nugroho mengaku, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang sudah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.
Untuk diketahui, menyikapi laporan masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menugaskan tim penegak Perda yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Widodo dan PPNS Acep untuk menindak pelanggar Perda.
Pantauan di lokasi, penutupan aktivitas galian tanah berjalan aman tanpa ada perlawanan, meski perwakilan pengelola sempat menunjukkan beberapa dokumen perizinan terkait aktivitas galian tanah tersebut. |We