spot_img

Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Foto: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan barang bukti.

SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Serang dan Jakarta Barat. Sebanyak 566 gram sabu siap edar berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dua orang kurir Narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang beberapa minggu yang lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG dengan barang bukti sabu seberat 28 gram. Dari situ tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di Jakarta Barat,” ungkap Kapolres Serang saat menggelar presscon, pada Selasa (24/01).

Baca Juga

Ia menyebut, kedua tersangka ini berperan untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu yang sudah ditentukan oleh sang bandar. Di mana, para kurir ini tidak saling mengenal dengan pembelinya. Mereka diperintahkan untuk mengantar ke lokasi yang telah ditentukan.

Bahkan lanjut Kapolres, para pelaku ini saat melakukan pengiriman menggunakan jasa ojek online dengan cara dikemas yang dicampur dengan beras. Tujuannya agar tidak dicurigai oleh driver ojek online tersebut.

“Alhamdulillah dengan kecekatan para personel Satresnarkoba Polres Serang, kita berhasil menangkap kedua tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu menambahkan, para tersangka ini dalam menjalankan aksinya menggunakan modus missing link atau tidak saling mengenal.

Kendati demikian, Michael menyebut penangkapan yang dilakukan jajarannya ini merupakan gudang sekaligus pendistribusian barang haram tersebut.

“Modusnya missing link, di mana antara bandar, kurir A dan B tidak saling mengenal. Dan biasanya mereka ini suka berganti orang,” ujarnya.

Sesuai dengan komitmen, Michael menegaskan akan seger menangkap bandarnya. Bahkan jika terindikasi adanya jaringan internasional, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Kita akan terus berantas hingga ke akar-akarnya. Dan untuk para tersangka, akan kita jerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart