
SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap dua orang pelaku pencurian besi pembatas jalan pada Kamis, (02/02).
Kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Mereka diamankan setelah mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh personel Polsek Pontang saat sedang melakukan patroli rutin.
Baca Juga
- Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
- Marak Isu Penculikan Anak, Polres Tangerang Berikan Imbauan
Menurut AKP Dedi, selain menangkap kedua pelaku pencurian, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah gas oksigen ukuran 20 Kg, tabung gas LPG ukuran 3 Kg, palu, linggis, selang regulator dan 1 buah rompi proyek warna oranye.
“Kedua pelaku diamankan saat melakukan aksinya oleh petugas yang sedang patroli,” ucap AKP Dedi Mirza kepada awak media pada Jumat, (03/02).
Lebih lanjut AKP Dedi menerangkan, dalam menjalankan aksinya itu, kedua pelaku menggunakan sarana mobil pick up dengan berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan. Dengan memakai rompi proyek sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Serang. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. |HR