spot_img

Terkait THR Tahun Ini, Abdul Rohman: Perusahaan Harus Bayar Penuh

Foto: Sekretaris FKSPN Kabupaten Tangerang, M. Abdul Rohman.

TANGERANG | Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan perusahaan secara penuh sekali dalam satu tahun.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepada Vinus, Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Tangerang M. Abdul Rohman mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja yang diatur oleh pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga

Menurutnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa, pembayaran THR wajib dilakukan pengusaha secara penuh kepada para pekerja atau buruh maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, menurut Rohman, soal pelaksanaan pemberian THR tahun ini, juga telah diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

“Melihat dari aturan yang ada, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, (20/04).

Menurut Rohman, berkaca dari tahun lalu, para pengusaha mencari celah dangan memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19.

Foto: Player Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (Google/Istimewa).

Sehingga, lanjut Rohman, ada banyak persoalan yang dihadapi para pekerja atau buruh sampai hari ini belum terselesaikan. Mulai dari pengurangan sampai pembayaran dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil.

“Untuk itu, kita akan kawal dan pastikan ke setiap PUK KSPN agar segera melakukan perundingan dengan perusahaan untuk mendorong THR ini secepatnya dibayarkan kepada para pekerja,” ucap salah satu peserta Simpul Belajar Sehat Gemilang ini.

Lebih lanjut, menurut Rohman, FKSPN di semua tingkatan wilayah dan daerah se-Indonesia diperintahkan untuk membentuk Posko pengaduan THR dan melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Di semua wilayah kita buka Posko pengaduan, agar hak-hak para pekerja dapat terpenuhi. Terlebih soal tunjangan yang didapat satu tahun sekali ini,” pungkasnya. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart