spot_img

Hindari Pajak Progresif, Berikut Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Foto: Ilustrasi blokir STNK Kendaraan (Istimewa).

TANGERANG | Jika kita menjual kendaraan atas nama pribadi, jangan lupa untuk segera memblokir STNK tersebut. Tujuannya agar tidak terkena pajak progresif.

Pasalnya, meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama individu yang sama akan dikenakan Pajak Progresif.

Baca Juga

Selain itu, besaran pajak yang dikenakan bersifat bertingkat, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, lebih besar beban yang harus ditanggung.

Salah satu langkah yang harus langsung dilakukan oleh penjual atau pemilik lama adalah dengan melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk memblokir STNK. Padahal ada banyak cara untuk memblokirnya. Berikut beberapa cara memblokir STNK:

Blokir STNK Secara Online

Cara paling sederhana adalah dengan melakukannya secara online. Untuk menggunakan fasilitas ini, pemohon cukup mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan pendaftaran.

Pada tahap ini cukup banyak data yang harus disebutkan. Selain nama, tempat, dan tanggal lahir, pemohon juga harus menyiapkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, nomor telepon, nomor handphone serta password.

Setelah akun berhasil dibuat, maka lakukan aktivasi pada email yang telah didaftarkan. Kemudian masuk kembali ke pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB.

Pada halaman tersebut, pemohon bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang hendak diblokir.

Pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jual. Kemudian pilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor.

Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri dan pembeli kendaraan. Submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Kartu Keluarga (KK), akta penyerahan/surat atau bukti bayar dan STNK atau BPKB.

Terakhir, klik tombol kirim. Kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dikirimkan melalui e-mail.

Mendatangi Kantor Samsat

Bila merasa tidak cocok dengan memblokir STNK secara online, maka pemohon juga bisa mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di dareah masing-masing. Cara ini terbilang masih cukup banyak disukai oleh masyarakat umum.

Sama seperti online, ada beberapa berkas yang harus dibawa untuk kemudian diserahkan kepada petugas. Berkas tersebut adalah foto copy KTP pemilik kendaraan, bukti jual-beli, kartu keluarga, dan STNK atau BPKB.

Menggunakan Biro Jasa

Menggunakan biro jasa merupakan cara termudah. Cocok untuk mereka yang tidak mau mengurus blokir STNK sendiri karena keterbatasan waktu.

Pemohon tinggal menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang ditetapkan serta beberapa berkas seperti foto copy KTP pemilik kendaraan, bukti jual-beli, kartu keluarga, dan STNK atau BPKB.

Foto: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Istimewa).

Keuntungan Memblokir STNK

Ada banyak keuntungan dari memblokir STNK. Yang pasti bisa langsung dirasakan adalah terhindarnya pemohon dari terkena pajak progresif.

Hal ini karena berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masyarakat akan dikenakan pajak progresif untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2%.

Sementara untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10%.

Masing-masing pemerintah daerah berhak untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan selama tidak keluar dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Khusus Provinsi Banten aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Pajak Progresif.

Berikut besaran tarif pajak progresif: Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2 persen. Lantas untuk kendaraan ketiga dan keempat atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Sedangkan kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan kelima dan seterusnya atas nama pemilik yang sama. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart