spot_img
spot_img

Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda

Foto: Keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak Pemprov Banten.

BANTEN | Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, sampai Seterusnya. Termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kepada awak media, Kepala Bapenda Banten Opar Sochari menyampaikan kepada masyarakat Banten untuk segera manfaatkan keringanan ini.

Baca Juga

“Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling, atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” ujarnya.

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen; masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen.

Sedangkan, lanjut dia, masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus hingga 30 September 2021,” kata Opar pada Senin, (23/08).

Masih kata Opar, selain diskon pembayaran pajak, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Terkecuali, sambungnya, kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen, terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi,” tuturnya.

Poin berikutnya, yaitu pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru).

Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan.

Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” kata Opar. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart