
BANTEN | Aksi demonstrasi memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten di depan Gedung DPRD Banten berujung bentrokan antara mahasiswa dan polisi, Minggu (04/10). Sejumlah mahasiswa disebut mendapat pukulan dan diseret polisi saat terjadi aksi saling dorong.
Aksi tersebut digelar Forum Banten Melawan (FORBAN) yang terdiri dari Komunitas Soedirman 30 (KMS30), Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang. Kericuhan bermula ketika massa berupaya masuk ke area Gedung DPRD Banten dan dihadang aparat kepolisian.
Salah satu peserta aksi mengatakan sejumlah mahasiswa sempat diseret polisi ketika situasi memanas. Ia mengaku kemudian meminta untuk diperbolehkan menjalankan salat di musala guna menghindari pengeroyokan.
Baca Juga
- BEM Nusantara Gelar Aksi Reflektif HUT Ke-25 Provinsi Banten
- Satu Tahun Andra–Dimyati, BEM Untirta Soroti Ketimpangan Pembangunan Banten
“Sempet diseret tadi cuman kita minta solat di mushola dulu biar ga keroyok,” kata salah satu peserta aksi.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi. Dalam kericuhan tersebut, sejumlah mahasiswa terlihat mendapat pukulan, sementara beberapa lainnya diseret dari tengah kerumunan massa.
Dua mahasiswa, Ridwan dari Untirta Movement Community dan Bento dari KMS30, sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya kemudian dilepaskan kembali.
Aksi tersebut merupakan bagian dari demonstrasi mahasiswa dalam momentum 26 tahun Provinsi Banten. Massa menyampaikan berbagai kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kondisi sosial masyarakat di wilayah tersebut.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendidikan, infrastruktur, layanan kesehatan, korupsi, kerusakan lingkungan hingga konflik agraria yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Dalam bidang pendidikan, FORBAN menyoroti ketimpangan rata-rata lama sekolah antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan. Massa juga mengkritik program Sekolah Gratis dan program Bang Andra yang dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat.
Mahasiswa turut mempersoalkan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur desa yang mereka sebut sekitar Rp164 miliar, dibandingkan anggaran tenaga ahli yang disebut mencapai Rp55,47 miliar.
Di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara dan Banten Selatan secara memadai. Mereka meminta pemerintah memperluas cakupan operasional layanan tersebut.
Sementara pada sektor kesehatan, FORBAN menyoroti ketimpangan kualitas sumber daya manusia kesehatan serta pemenuhan standar puskesmas antara wilayah utara dan selatan Banten. Mereka juga menyinggung persoalan TBC, ISPA, dan HIV yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Kondisi rumah sakit milik pemerintah turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai RSUD Banten masih berstatus tipe B, sedangkan RSU Malingping, RSU Labuan, dan RSU Cilograng di wilayah selatan masih berstatus tipe C.
Persoalan korupsi juga masuk dalam sorotan FORBAN. Mahasiswa meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum, mencegah praktik bagi-bagi jabatan yang bersifat politis, serta melakukan audit terhadap aset Pemerintah Provinsi Banten.
Di sektor lingkungan, mahasiswa menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara dan mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.
FORBAN juga menyoroti sejumlah konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional. Mereka menyebut persoalan di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, dan PIK 2 sebagai persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah secara berkeadilan.
Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tuntutan itu mencakup penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, penghentian praktik bagi-bagi jabatan politik, audit aset Pemprov Banten, serta pengesahan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.
Mahasiswa juga meminta pemerintah menolak proyek strategis nasional yang mereka nilai menyengsarakan masyarakat serta menyelesaikan berbagai konflik agraria di Banten.
Di bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan layanan kesehatan, serta menangani persoalan rumah tidak layak huni.
Sementara dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas publik, mahasiswa meminta Pemprov Banten mengkaji ulang efisiensi anggaran, meningkatkan infrastruktur pendidikan dan umum, memperluas operasional TransBanten, memangkas anggaran tenaga ahli, serta memastikan pelaksanaan dan pengawasan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Tuntutan lainnya yakni pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
“Melihat realitas lapangan, Pemprov Banten tidak menyelesaikan hal dasar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata Koordinator Umum KMS30. | Fjr
![]()










