
BANTEN | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan kaleng pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat sosialisasi perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga, pada Sabtu (28/08).
Baca Juga
Masih kata Shinto, penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut, Shinto menuturkan, adapun warna dari pelat nomor yang baru ialah sebagai berikut:
Warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Sementara warna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan warna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan.
“Terakhir, tulisan hitam dengan warna dasar hijau diperuntukkan khusus kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas,” ungkap Shinto. |We