BANTEN | Sebanyak 8.925.888 pemilih telah ditetapkan KPU Provinsi Banten sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banten, M. Ihsan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada Banten di Hotel Aston, Kota Serang pada Kamis, (15/08).
Ia mengatakan, jumlah DPS di Banten ini terdiri dari laki-laki 4.495.034, dan perempuan sebanyak 4.430.854 pemilih. Tersebar di 155 kecamatan dan 1551 desa atau kelurahan.
Baca Juga
- Bawaslu Tangerang Soroti KPU Terkait Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih
- Hasil Pleno KPU Kabupaten Tangerang, Calon Bupati Jalur Independen Belun Penuhi Syarat
“Jadi total keseluruhan DPS di Banten sebanyak 8.925.888 pemilih. Setelah hari ini ditetapkan, nanti akan langsung diumumkan pada tanggal 18-27 Agustus, atau selama 10 hari,” ucapnya.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Ihsan, maka jumlah pemilih di Banten bertambah sebanyak 83.242 jiwa, dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu.
Ia menambahkan, bertambahnya pemilih itu merupakan hasil dari sinkronisasi dengan data kependudukan dan diperoleh rata-rata pemilih dengan usia sudah mencukupi 17 tahun.
“Penetapan jumlah ini merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) dan pleno yang telah dilakukan KPU di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” terangnya.
Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Munawar mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penetapan DPS selama 10 hari, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dan masyarakat.
Ia menjelaskan, data DPS ini masih dimungkinkan untuk berubah, dan akan diperbaiki pada masa perbaikan pada 1-5 September 2024.
“Artinya sebelum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPS ini masih memungkinkan berubah, misalnya ada pemilih meninggal dunia, atau pemilih baru yang belum masuk,” tuturnya.
Tak hanya itu, Munawar juga memaparkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 17.226. Jumlah tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.
Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS.
“Tadi ada usulan penambahan TPS dari Bawaslu, kami akan pertimbangkan pemilih dengan geografisnya, jadi secara geografis harus dianalisa bersama,” paparnya.
Selanjutnya, bila terdapat pemilih ganda, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memastikan pemilih dan disertai ketersediaan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Sementara yang di sistem ganda nanti akan kami pastikan, dan menjamin pemilih bisa memenuhi syarat dan dimasukkan dalam data pemilih,” ungkapnya. |HR