spot_img

Bawaslu Tangerang Soroti KPU Terkait Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih

Foto: Ikbal Al Ambari, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang harus menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari, selaku PIC Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih, pada Senin (12/08).

Hal itu dikatakan Ikbal setelah melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Karawaci pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca Juga

Kepada Vinus, Ikbal Al Ambari menyampaikan jajaran Bawaslu di lapangan telah menemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih terdata pada daftar pemilih bahan pemutakhiran sebagai basis data pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

“Kami menemukan di lapangan ratusan bahkan ribuan pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun masih belum terdata dalam daftar pemilih atau sebaliknya,” ujarnya.

Masih kata Ikbal, pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, alih status dari sipil ke TNI/Polri,dll) masih terdata pada daftar pemilih di bahan pemutakhiran sebagai bahan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih untuk pemilihan 2024. 

Padahal, sambung Ikbal, seharusnya DPT terakhir pada Pemilu tahun 2024 dijadikan bahan sinkronisasi dengan DP4 dari Kemendagri, sehingga data pemilih bisa disajikan lebih mutakhir dan akurat.

“Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Tangerang, agar ketika melakukan proses pemutakhiran, KPU, PPK, PPS di Kabupaten Tangerang menempuh prosedur tepat untuk menghasilkan data yang akurat,” ujarnya.

Untuk menghasilkan daftar pemilih ini berkualitas, Kordiv. Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengajak seluruh unsur untuk ikut serta mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini.

Terlebih kata dia, Daftar Pemilih Smentara (DPS) akan diumumkan di masing-masing wilayah, ketika masih ada masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercantum namanya di DPS, maka laporkan ke jajaran Bawaslu di tiap-tiap tingkatan, Panwas Desa/Panwas Kecamatan, agar warga yang MS terakomodir di daftar pemilih nantinya, sebelum ditetapkan Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya untuk turut serta mengawasi dan melaporkan ke jajaran Bawaslu jika masih ada warga Kabupaten Tangerang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tercantum namanya di Daftar Pemilih Sementara.

“Agar Kita semua dapat merayakan pesta demokrasi bersama-sama untuk dapat menggunakan hak pilihnya yang bersifat konstitusional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” pungkas Ikbal.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart