spot_img
spot_img

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Apel Siaga Pengawasan Mutarlih

Foto: Apes Siaga Bawaslu Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih, pada Senin (24/06).

Giat yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu tersebut diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Bertindak sebagai inspektur upacara Ikbal Al-Ambari.

Dalam paparannya, Ikbal menyampaikan, Apel Siaga ini merupakan bentuk keseriusan jajaran pengawas Pemilu dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang dalam tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024.

Baca Juga

Lebih lanjut, Ikbal menuturkan, pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan pada tgl 31 Mei-23 September 2024. Sedangkan dalam qaktu dekat ini jajaran KPU melalui Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih akan melaksanakan Coklit pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

“Kami dari Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Tangerang untuk mengawasi pemutakhiran ini. Ada 3 hal yang menjadi fokus pengawasan untuk pemutakhiran daftar pemilih ini: Ketaatan Prosedur, Akurasi Data, dan ⁠Potensi Kerawanan,” ujarnya.

Ikbal yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menerangkan, 3 poin tadi mejadi fokus pengawaaan pihaknya untuk memastikan daftar pemilih yang berkualitas.

“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat ada yang tidak tercatat dalam daftar pemilih.
Begitupun sebaliknya, yang semestinya tidak memenuhi syarat malah masuk kedalam daftar pemilih,” sambung Ikbal.

Terlebih, kata dia, dalam pelaksanaan Coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000”.

“Mari awasi bersama untuk pemilihan serentak yang bermartabat dan berintegritas,” pungkas Ikbal. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart