spot_img

PMII Tangerang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

Foto: Flyer PMII Tangerang Menggugat.

TANGERANG | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang melakukan kajian. Hasilnya, menolak perpanjangan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Ketua PC PMII Tangerang Ilham Dimas Sese. Dia menuturkan, kebijakan PPKM Darurat yang sudah berlangsung tidak disertai solusi.

Pasalnya, dengan PPKM Darurat, masyarakat dituntut secara mandiri dalam menyikapi kebiasan-kebiasan yang terbatas dan dibatasi. Namun campur tangan negara belum optimal.

Masih kata Dimas, rasa kecewa pun muncul teramat jelas diseluruh kalangan masyarakat. Baik itu pelaku usaha, pedagang kaki lima, buruh, maupun masyarakat biasa. Mereka hanya diberikan pilihan yang satu pun tidak menjadi solusi.

Baca Juga

“Masyarakat menganggap kebijakan pemerintah tersebut seperti buah simalakama, mati karena virus atau mati karena kelaparan,” ujarnya kepada Vinus, pada Minggu, (18/07).

Lebih lanjut, Dimas menuturkan, sejak tanggal 3 sampai 18 Juli, PMII Tangerang telah mengumpulkan seluruh informasi dari masyarakat dan pelaku UMKM terdampak dengan adanya PPKM.

Dia mengungkapkan, data yang di dapatkan sebanyak 87% pedagang mengaku kesulitan dalam mencari makan, memenuhi kebutuhan hidup, membayar kontrakan, kuota sekolah anak, dan keperluan pokok lainnya.

“Sebanyak 13% masyarakat selain pedagang, mereka pasrah dengan keadaan, walaupun sebagian dari mereka masih berusaha mencari penghasilan, seperti mencari barang bekas, ojek online, dan berjualan kopi keliling,” ungkapnya.

Menurutnya, jangan sampai capaian pemerintah untuk mengendalikan pandemi malah menjadikan negara mengalami resesi dan tingkat pengangguran semakin tinggi.
 
Keadaan yang rumit ini justru melahirkan pilihan baru kepada masyarakat, yang seharusnya mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan, pada kenyataannya mereka seperti dipinggirkan.

Foto: Lambang PMII (Istimewa).

“PMII Tangerang menganggap ini seperti pengeroposan sistem, karena bukan hanya sektor ekonomi yang terdampak melainkan semua sektor, dengan peraturan yang dilahirkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Masih kata Dimas, berdasarkan kajian yang dilakukan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tangerang menyoal beberapa hal. Terkait apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi.

Pertama, jika UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi sumber hukum sebagai ‘palu’ untuk memukul atau memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, UU tersebut juga harus menjadi solusi untuk kebutuhan masyarakat.

Kedua, jika pelaku usaha, pedagang, dan kegiatan masyarakat dibatasi bahkan ditertibkan, harusnya pemerintah pusat dan daerah juga memenuhi kebutuhan mereka.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan solusi yang nyata. Bukan sekadar bansos yang hanya bisa dikonsumsi 5 hari. Namun juga harus memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan.

Keempat, pemadaman lampu pada malam hari merupakan kebijakan kurang tepat. Hal ini bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti kecelakaan lalu lintas, begal hingga kejahatan lainnya.

“Oleh sebab itu, kami PMII Tangerang Raya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan solusi nyata dari kondisi yang terjadi saat ini,” pungkas Dimas. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart