BANTEN | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 mendatang. Namun demikian, pelaksanaan tersebut dimungkinkan akan bergeser pada 2027.
Pasalnya, komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah. Memberikan dua opsi pelaksanaan keserentakan Pemilu dan Pilkada.
Menanggapi rencana dua opsi tersebut, Peneliti Pusat Kajian Opini Masyarakat (Puskom) Andi mengatakan, penundaan atau menggeser pelaksanaan Pilkada serentak nasional ke 2027 lebih rasional daripada memaksakan di tahun 2024 yang berbarengan dengan pemilihan umum.
Baca Juga
- Kepastian Tahapan Pilkades Serentak di Tangerang Belum Final
- Aryadi, Dari Debt Collector Hingga Pengusaha Resto Pecak Belut
Menurutnya, selain akan merepotkan secara teknis bagi penyelenggara, juga membuat bingung masyarakat sebagai calon pemilih.
“Dari segi penyelenggaraan, ini akan merepotkan dan menambah beban pekerjaan. Kita lihat Pemilu 2019, tidak sedikit menelan korban jiwa para penyelenggara akibat kelelahan,” ungkap Andi saat diwawancara Vinus pada Sabtu, (09/01).
Selain itu, lanjut Andi, kesulitan juga akan dialami oleh masyarakat sebagai calon pemilih. Karena menurutnya, tidak akan fokus terhadap para calon yang mereka pilih nanti.
“Hal yang sama juga pasti akan dialami oleh partai politik dan para calonnya. Mereka sulit dalam hal sosialisasi. Ibarat barang dagangan, menjadi semakin banyak barang yang ditawarkan,” ujarnya
Namun demikian, Ia berharap dari opsi yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk kemajuan demokrasi bagi bangsa ini. “Kita tunggu apa keputusannya nanti. Semoga hasilnya baik untuk kemajuan demokrasi kita,” pungkasnya.
Untuk informasi, dua opsi perubahan desain keserentakan Pemilu dan Pilkada yang disusun Komisi II DPR RI yaitu:
Pertama, Pilkada serentak nasional digelar pada tahun 2027. Sebelum sampai ke jadwal itu, Pilkada di daerah masih mengikuti siklus 5 tahunan. Maka, Pilkada serentak parsial selanjutnya akan dihelat pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
Kedua, Pilkada serentak tetap mengikuti tiga variasi jadwal yang ada sekarang. Misalnya, Pilkada 2017 diteruskan pada 2022, Pilkada 2018 pada 2023, Pilkada 2020 pada 2025, dan terus berlangsung setiap lima tahun. |HR