TANGERANG | Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Bupati, pada Jumat, (23/07).
Aksi dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang. Menyoroti beberapa hal terkait penanganan Covid-19.
Kepada Vinus, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurniawan mengatakan, beberapa peraturan telah dibuat untuk menangani Covid-19, mulai dari Intruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, sampai Surat Edaran Dinas Perhubungan.
Baca Juga
- Manfaatkan Momentum Idhuladha, KWRI Tangerang Bagikan Daging Kurban
- PMII Tangerang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat
Namun, lanjut Endang, berdasarkan hal tersebut pihaknya mencermati pemerintah hanya membuat sistem yang tumpang tindih tanpa ada solusi yang pasti terkait kehidupan masyarakat, sesuai amanat UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Masih kata Endang, dalam hal ini pemerintah hanya menghindari kata karantina wilayah dengan PPKM.
“Sedangkan penerapan dari PPKM ini substansinya sama saja dengan karantina wilayah, PPKM bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Endang menyampaikan, sehubungan belum maksimalnya penanganan Covid-19 pada saat PPKM darurat di Kabupaten Tangerang, pihaknya mendesak Pemkab untuk menyediakan rumah sakit khusus pasien Covid-19 dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Selain itu, GMNI Kabupaten Tangerang juga mendesak Pemkab untuk mencabut pemberlakukan PPKM level 4, dan berkordinasi dengan Pemprov agar menerapkan Karantina Wilayah.
“Kami mendesak Pemkab untuk mencabut peraturan pemadaman PJU, transparan dalam pengalokasian anggaran Covid-19, serta distribusikan vaksin secara merata sampai ke tingkat desa,” pungkasnya. |We