
SERANG | Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap calo tenaga kerja asal Kampung Gidang Kopi Desa Mekarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
Wanita berinisial IM (28) diciduk di rumah kontrakannya setelah menipu 80 pencari kerja. Dari hasil kejahatannya itu, IM mampu meraup uang ratusan juta.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini berawal dari pengaduan pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
Baca Juga
“Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap Kapolres didampingi Lasatreskrim AKP Andi Kurniady pada Jumat, (12/07).
Kapolres menjelaskan, awal mula korban tertarik bekerja di PT Nikomas karena ditawari oleh YW yang merupakan keponakannya sendiri. Kemudian ketertarikannya itu disampaikan kepada tersangka.
“Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di PT Nikomas Gemilang asalkan mau memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi,” terang Kapolres.
Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran
Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang,” kata Condro Sasongko.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakanny
Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin di kontrakan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.
Sementara itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan, praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp300 juta.
“Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan,” tandasnya. |HR